:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/YAKIN-TAK-DITAHAN-Pakar-telematika-Roy-Suryo-bersa.jpg)
Repelita Jakarta - Pakar telematika Roy Suryo bersama ahli digital forensik Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa hadir di Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025), untuk diperiksa sebagai tersangka terkait tuduhan penyebaran informasi palsu soal ijazah Joko Widodo.
Kuasa hukum ketiganya, Ahmad Khozinudin, menilai penetapan tersangka bersifat sepihak dan tidak berdasarkan bukti yang relevan.
Khozinudin menyatakan penyidik belum pernah memperlihatkan ijazah asli Jokowi kepada publik sebelum menetapkan kliennya sebagai tersangka.
Hari ini kami memulai panggilan dari Polda Metro Jaya yang telah secara sepihak menetapkan klien kami sebagai tersangka dengan bukti-bukti yang banyak tidak relevan dengan tuduhan, kata Khozinudin saat mendampingi kliennya diperiksa polisi.
Ia menekankan belum jelas apakah bukti yang diklaim penyidik bisa menguatkan tuduhan pencemaran nama baik atau penghinaan terhadap Joko Widodo.
Meski polisi mengaku memiliki 700 barang bukti, memeriksa 130 saksi, dan 22 ahli, hal itu tidak otomatis membuktikan kliennya melakukan pencemaran nama baik atau fitnah, termasuk tuduhan manipulasi data elektronik, ujar Khozinudin.
Kalau tidak relevan, maka semua bukti tidak bernilai. Yang kami tunggu hanyalah ijazah Joko Widodo yang sampai hari ini belum ditunjukkan, tambahnya.
Khozinudin menilai Polda Metro Jaya melanggar asas praduga tak bersalah karena secara terbuka menyebut nama kliennya dalam surat panggilan sebagai tersangka.
Kalau media yang menyebut nama wajar, tapi jika aparat penegak hukum yang melakukannya, itu pelanggaran asas hukum, yakni presumption of innocence, ujarnya.
Ia menuding proses penetapan tersangka terhadap Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma tergesa-gesa dan bermuatan politik.
Kami menduga ini bukan proses hukum murni, melainkan ada tangan-tangan kekuasaan. Bahkan sebelum seluruh terlapor diperiksa, klien kami sudah ditetapkan tersangka, ujar Khozinudin.
Khozinudin membandingkan kasus ini dengan Firli Bahuri dan Sylvester Matutina, yang meski bertahun-tahun berstatus tersangka, tidak pernah ditahan.
Karenanya, ia memastikan Polda Metro Jaya tidak akan menahan kliennya dalam pemeriksaan kali ini.
Hari ini kami yakin klien kami tidak akan ditahan sebagaimana Polda tidak menahan Firli Bahuri dan Sylvester Matutina, tutup Khozinudin.
Roy Suryo menyatakan kehadirannya bersama rekan-rekannya sebagai bentuk perjuangan bagi masyarakat.
Kami hadir mewakili rakyat Indonesia yang menginginkan perubahan atas negeri ini, ujarnya.
Roy menegaskan pemerintahan sebelumnya melakukan kriminalisasi terhadap sejumlah tokoh, dan ia berharap rezim saat ini tidak mengulang praktik tersebut.
Jangan sampai rezim sekarang menambah daftar kriminalisasi seperti yang dulu menimpa Bambang Trimulyono dan Gus Nur, tambah Roy.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

