Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Postingan Terakhir Dokter Tifa Sebelum Diperiksa Sebagai Tersangka: Saya Tidak Gentar

 Postingan Terakhir Dokter Tifa Sebelum Diperiksa Sebagai Tersangka: Saya Tidak Gentar

Repelita Jakarta - Pasca penetapan sebagai tersangka, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo serta pakar neuroscience behavior Dokter Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Kamis 13 November 2025.

Ketiganya hadir untuk memenuhi panggilan terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang dijadwalkan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB.

Jelang pemeriksaan, dr Tifa sempat mengunggah status di akun X pribadinya @DokyterTifa pada pukul 08.18 WIB berjudul Kriminalisasi Akan Menghancurkan Negara, menyampaikan dugaan upaya kriminalisasi terhadap akademisi termasuk dirinya sendiri.

Dr Tifa menilai ada indikasi proses hukum dimanfaatkan untuk membungkam kerja ilmiahnya.

"Saya menduga terdapat upaya untuk membungkam kerja ilmiah saya melalui proses hukum yang diarahkan secara tidak wajar," ujarnya.

Ia menambahkan, jika kritik akademik dianggap ancaman, hal tersebut mencerminkan kemunduran serius kebebasan berpikir di Indonesia.

Menurut dr Tifa, dugaan kriminalisasi bukan dilakukan lembaga secara institusional, melainkan oleh oknum yang memanfaatkan kekuasaan negara.

"Perilaku demikian merugikan saya secara pribadi dan menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum," katanya.

Ia menegaskan penyalahgunaan kewenangan tidak boleh menjadi budaya, dan negara harus mampu membedakan antara kritik ilmiah dan tindakan kriminal.

"Saya tidak gentar, karena kebenaran ilmiah tidak bisa dipadamkan oleh tekanan politik maupun aparat yang bekerja di luar rel profesionalisme," lanjutnya.

Dr Tifa menyebut tekanan ini justru menguatkan keyakinannya bahwa ruang intelektual bangsa tengah diuji, dan berharap lembaga negara tetap menjaga independensi.

“Bila hukum ditegakkan secara adil, bangsa ini masih memiliki harapan untuk memperbaiki dirinya,” ucapnya.

"Kriminalisasi terhadap kebebasan berpikir adalah bentuk bunuh diri moral bagi sebuah bangsa," tutup dr Tifa.

Mereka yang diperiksa adalah Roy Suryo, dr Tifa, dan ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar.

Selain itu, tersangka lain yang ditetapkan antara lain Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.

Sebelum pemeriksaan, dr Tifa mengajak masyarakat mendukung akademisi dengan hadir di Mapolda Metro Jaya melalui unggahan di X pada 13 November 2025.

"PROSES KRIMINALISASI RRT DIMULAI BESOK PAGI! Kamis, 13 November 2025," tulisnya.

"Rakyat Indonesia, Apakah kalian diam saja? Menyaksikan Peperangan terbesar antara RAKYAT BIASA melawan MANTAN PENGUASA yang menguasai harta jarahan Rp 11.000 triliun?" tambah dr Tifa.

Poster undangan dukungan untuk pembela kebenaran di Mapolda Metro Jaya pada pukul 09.00 hingga selesai juga dibagikan.

Unggahan dr Tifa mendapat respons beragam dari masyarakat di X, termasuk dukungan moral dan kesiapan menjadi saksi.

@STakiyah21908 menulis: Semoga Allah SWT melindungi bu Dokter Tifa, dan menyingkapkan semua tabir kebohongan.

@RahmaSulai71456 menambahkan: Kejahatan si jokowi tidak Alan pernah langgeung karena Allah akan membongkar dan menjerumuskan dia dengan kekuasaanNya ...hasbiyallah wannimal wakiil...jokowi penjarah dan penjahat dia akan hancur sehancur hancurnya.

@EndyNugroho8: AYO KITA KAWAL PROSES PEMANGGILAN ROY SURYO CS OLEH POLDA METRO JAYA BESOK KAMIS 13/11/2025. SBG RASA SOLIDARITAS KITA BERIKAN DUKUNGAN MORAL DAN MENDAMPINGI MRK DI GEDUNG POLDA METRO JAYA. PENETAPAN ROY SURYO CS SBG TERSANGKA MERUPAKAN CACAT HUKUM YG HRS DIBATALKAN. SMGT!

Persiapan Roy Suryo dilakukan dengan hadir tepat waktu pada pukul 10.00 WIB bersama tim kuasa hukumnya untuk menjalani pemeriksaan perdana.

Roy menegaskan haknya sebagai pakar telematika untuk melakukan penelitian ilmiah atas dokumen publik yang seharusnya diteliti, termasuk isi buku Jokowi's White Paper yang ia buat.

Roy Suryo menyatakan menghormati panggilan penyidik dan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada tim kuasa hukumnya.

Said Didu dan Denny Siregar menyatakan dukungan terhadap Roy Suryo, dr Tifa, dan Rismon Hasiholan Sianipar melalui akun X masing-masing pada 7 November 2025, menekankan pentingnya proses pengungkapan kebenaran di pengadilan.

Roy Suryo bernapas lega karena meski ditetapkan tersangka, ia tidak menerima surat perintah penahanan, sehingga proses hukum masih panjang hingga kemungkinan terdakwa dan terpidana.

Ia berharap aparat hukum berlaku adil dan fair dalam menangani kasus ini.

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan delapan tersangka dibagi menjadi dua klaster, klaster pertama lima orang, klaster kedua tiga orang termasuk Roy Suryo, dr Tifa, dan Rismon.

Penyidik menemukan bukti dugaan penyebaran tuduhan palsu dan manipulasi dokumen ijazah dengan metode tidak ilmiah sehingga menetapkan status tersangka.

Kubu Roy Suryo juga mengambil fotokopi ijazah Jokowi di KPU pada 24 Oktober 2025, yang diterangkan sebagai fotokopi terlegalisir dari dokumen asli saat pencalonan Presiden 2014.

Bonatua Silalahi menyebut beberapa bagian ijazah masih ditutup, termasuk tanda tangan rektor, dan berharap bisa memperoleh ijazah dalam bentuk asli untuk memastikan keaslian dokumen.

Roy Suryo menegaskan keyakinannya bahwa ijazah Jokowi bersifat palsu berdasarkan hasil penelitian yang dilakukannya.*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved