
Repelita Jakarta - Kuasa hukum dari para tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik sekaligus penyebaran informasi bohong terkait isu keaslian ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo, Ahmad Khozinudin, menyatakan penolakan tegas terhadap segala bentuk upaya mediasi atau perdamaian.
Penolakan itu disampaikan langsung di markas Polda Metro Jaya pada Kamis 20 November 2025 setelah mendampingi kliennya dalam agenda pemeriksaan lanjutan.
Tidak ada perdamaian dengan kepalsuan, tidak ada perdamaian dengan kebohongan, tidak ada kepalsuan dengan ketidakjujuran. Sekali lagi, tidak ada kompromi antara al-haq dan al-batil.
Menurut Khozinudin, perkara yang menjerat Roy Suryo bersama tujuh tersangka lainnya merupakan delik pidana murni sehingga hanya dapat diselesaikan melalui mekanisme peradilan formal tanpa ada ruang untuk penyelesaian di luar pengadilan.
Ia juga menyampaikan kritik tajam kepada beberapa pihak yang belakangan mengusulkan jalur damai, termasuk aktivis Faizal Assegaf serta Ketua Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Jimly Asshiddiqie.
Jadi kalau ada pihak-pihak yang mengaku punya kepentingan, punya kapasitas atau mengaku juru bicara atau apa pun, termasuk kemarin kami komplain saudara Faisal Assegaf yang tiba-tiba bicara tentang perdamaian, juga Prof. Jimly Asshiddiqie yang bicara tentang mediasi karena ini kasus pidana, bukan kasus perdata.
Waktu kasus perdata saudara Joko Widodo berulang kali di mediasi justru tidak pernah hadir.
Khozinudin menegaskan bahwa menerima tawaran damai sama artinya dengan mengkhianati perjuangan mencari kebenaran yang selama ini didukung oleh masyarakat luas.
Kalau kami mengambil perdamaian, itu sama saja deklarasi pengkhianatan. Itu tidak mungkin dilakukan oleh Pak Roy dan Pak Rismon.
Para tersangka, khususnya Roy Suryo dan Rismon Hasiholan Sianipar, tetap berkomitmen penuh untuk menuntaskan kasus ini hingga mencapai kejelasan hukum di pengadilan.
Editor: 91224 R-ID Elok

