Menurut Andi, saran semacam itu terlalu sederhana dan tidak akan menyelesaikan masalah karena kasus tudingan ijazah palsu sudah memasuki ranah pidana berat.
Kalau Bang Feri mengatakan itu mudah tinggal diperlihatkan itu tidak seperti itu. Karena konsepnya ini sudah masuk ke area pidana, bukan bicara kita hanya memperlihatkan ijazah.
Pernyataan penolakan itu disampaikan Andi Azwan dalam acara SINDO Prime yang disiarkan melalui kanal YouTube SindoNews pada Rabu malam 19 November 2025.
Andi menegaskan bahwa sejak awal pihak Roy Suryo dan kawan-kawan tidak hanya meminta untuk melihat ijazah, melainkan ingin mengambil dan memeriksanya sendiri secara forensik.
Dari awal pun sudah dikatakan itu, tapi Roy Suryo dan kawan-kawan ini selalu mengatakan dia akan mengambil ijazah Pak Jokowi, kemudian mereka akan periksa dan mereka itu siapa, gitu ya.
Ia menilai ijazah merupakan dokumen pribadi yang tidak wajib diperlihatkan kepada siapa saja yang memintanya dengan cara mengancam atau menuduh.
Coba kalau dia (Roy Suryo, red) minta hanya melihat saja itu pasti akan diperlihatkan.
Andi membandingkan situasi ini dengan kasus Arsul Sani di Mahkamah Konstitusi, di mana meskipun ijazah sudah ditunjukkan tetap saja ada pihak yang mengajukan pengaduan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kalau korelasinya dengan Pak Arsul Sani kalau kita lihat kalaupun diperlihatkan tetap saja dimajukan ke MKMK dan tetap ngotot untuk diperiksa secara detail, secara forensik, begitu yang dilakukan oleh pihak pengadu gitu loh. Percuma kalau diperlihatkan saja, mereka (Roy Suryo Cs, red) tidak akan percaya untuk itu.
Oleh karena itu, Andi menyatakan bahwa pembuktian paling tepat hanya akan terjadi di persidangan pengadilan setelah delapan tersangka menjalani proses hukum yang sedang berjalan.
Karena kan sudah tersangka itu, prosesnya seperti apa, kita lihat saja nanti.
Editor: 91224 R-ID Elok

