
Repelita Jakarta - Polda Metro Jaya resmi mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap delapan orang yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan penghinaan dan penyebaran berita bohong terkait tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
Salah satu tersangka yang paling dikenal publik dalam kasus ini adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahrahir Roy Suryo yang kerap menjadi narasumber utama dalam isu tersebut sejak beberapa tahun lalu.
Selain Roy Suryo, tujuh tersangka lainnya yang ikut dicegah ke luar negeri juga telah ditetapkan statusnya oleh penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan langkah pencegahan tersebut telah diajukan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Langkah ini diambil untuk memastikan para tersangka tetap berada di wilayah Indonesia selama proses penyidikan dan kemungkinan persidangan berlangsung.
Selain dicekal ke luar negeri, kedelapan tersangka juga diwajibkan melapor kepada penyidik setiap minggu sekali sebagai bagian dari pengawasan intensif.
Budi Hermanto menegaskan bahwa status wajib lapor ini tidak sama dengan tahanan rumah atau tahanan kota yang membatasi pergerakan secara ketat.
Pencegahan ke luar negeri ini mulai berlaku sejak permohonan diajukan pada Rabu malam 19 November 2025 dan akan berlangsung selama enam bulan ke depan atau hingga ada keputusan lebih lanjut.
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang dibuat oleh pihak yang merasa dirugikan atas penyebaran informasi ijazah palsu Presiden Jokowi yang ramai diperbincangkan di media sosial sejak tahun 2022.
Para tersangka dijerat dengan pasal penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden serta penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat.
Proses penyidikan masih terus berjalan dengan pengumpulan bukti tambahan dan pemeriksaan saksi-saksi yang relevan dengan perkara tersebut.
Editor: 91224 R-ID Elok

