Pengamat politik dan hukum Muhammad Gumarang menyatakan strategi penyidik tersebut justru bisa menempatkan isu utama di luar sorotan hukum.
“Penetapan tersangka dengan pasal berlapis ini bisa membuat inti masalah, yaitu keaslian ijazah Jokowi, tidak terjawab secara hukum,” kata Gumarang kepada wartawan, Minggu 16 November 2025.
Ia menjelaskan bahwa sebagian pasal yang dipakai penyidik merupakan delik aduan, khususnya pencemaran nama baik dan fitnah, yang secara aturan hanya dapat diproses melalui laporan korban.
Karena objek perkara berupa ijazah, Gumarang menekankan bahwa keaslian dokumen harus diputuskan melalui pengadilan, bukan semata-mata melalui uji forensik internal. Perkara serupa saat ini juga tengah berlangsung di ranah perdata, sehingga situasi hukum menjadi lebih kompleks.
Menurutnya, penerapan pasal pidana umum seperti penghasutan, penyebaran ujaran kebencian, manipulasi data elektronik, dan perusakan data elektronik mencerminkan kesulitan penyidik membangun konstruksi hukum pencemaran nama baik.
“Sulit bagi penyidik mempersangkakan pencemaran nama baik, sehingga mereka memasang pasal alternatif seperti penghasutan atau ujaran kebencian,” ujarnya.
Gumarang menambahkan bahwa penerapan pasal berlapis diperbolehkan dalam hukum pidana melalui konsep concursus idealis sebagaimana diatur Pasal 63 KUHP. Namun, jika pasal umum dijadikan dasar utama tuntutan, akar persoalan terkait keaslian ijazah tetap tidak tersentuh.
Ia mengingatkan bahwa penyidik tidak bisa menarik kesimpulan tentang keaslian ijazah hanya dari hasil digital forensik atau penyidikan internal. Kewenangan memastikan keaslian dokumen, jika sudah masuk ranah perdata, berada sepenuhnya pada pengadilan.
Jika perkara naik ke ranah pidana dan hakim memutuskan berdasarkan pasal-pasal umum, pertanyaan publik mengenai keaslian ijazah Jokowi dipastikan tidak terjawab secara hukum.
Gumarang menekankan bahwa situasi ini bukan sekadar mengaburkan inti perkara, tetapi juga berpotensi menimbulkan beban politik bagi pemerintah, terutama jika persidangan menimbulkan gejolak sosial.
“Kalau yang dipakai nanti pasal umum seperti penghasutan atau manipulasi data, ijazah Jokowi tetap tidak terjawab secara hukum,” demikian Gumarang.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

