Menurut Palguna, pertanyaan mengenai keabsahan ijazah hakim konstitusi seharusnya disampaikan ke DPR RI sebagai lembaga yang melakukan uji kelayakan dan kepatutan.
"Saya, dan kami di MKMK, merasa agak ganjil mengapa tiba-tiba ke Bareskrim? Pak Arsul itu hakim konstitusi yang diusulkan oleh DPR. Maka, kalau terdapat dugaan penggunaan ijazah palsu, secara tidak langsung berarti para pelapor meragukan hasil uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh DPR. Begitu bukan?" kata Palguna, Minggu 16 November 2025.
Palguna menekankan bahwa Undang-Undang MK menetapkan proses seleksi hakim konstitusi menjadi kewenangan lembaga penyalon, termasuk DPR.
Karenanya, ia menilai tudingan soal ijazah palsu Arsul sebaiknya lebih dulu ditanyakan ke DPR.
"Karena itu, logisnya, tanya ke DPR dulu dong. Ingat, Pasal 20 UU MK menyatakan, hakim konstitusi dipilih secara objektif, transparan, dan akuntabel dan mekanisme pemilihannya diserahkan kepada masing-masing lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk mencalonkan hakim konstitusi (DPR, Presiden, MA)," ucap Palguna.
Palguna menjelaskan, MKMK telah memantau dan mendalami isu yang beredar mengenai Arsul Sani sejak hampir sebulan terakhir. Namun proses tersebut dijalankan tertutup untuk melindungi pihak terkait.
"Dalam kaitan dengan MKMK, sejak isu ini muncul kurang lebih sebulan yang lalu, kami di MKMK sudah mendalaminya. Sebab, tugas MKMK bukan hanya menegakkan kode etik dan pedoman perilaku hakim, tetapi juga menjaga martabat dan kehormatan hakim konstitusi," tutur Palguna.
Ia menambahkan bahwa perkembangan penyelidikan belum bisa diungkapkan secara publik untuk menjaga proses tertutup dan agar hakim konstitusi yang bersangkutan tidak dinilai prematur oleh masyarakat.
Sebelumnya, Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi melaporkan Arsul Sani ke Bareskrim Polri terkait dugaan penggunaan ijazah program doktor yang dianggap tidak memenuhi syarat.
"Kami dari Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi hari ini mendatangi Bareskrim Mabes Polri dalam rangka untuk melaporkan salah satu hakim Mahkamah Konstitusi berinisial AS yang diduga memiliki atau menggunakan ijazah palsu," kata Koordinator Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi, Betran Sulani, Jumat 14 November 2025.
Sementara itu, Arsul Sani memilih tidak memberikan komentar panjang terkait tudingan tersebut dan menyerahkan penanganan isu kepada MKMK.
"Sebagai hakim saya terikat kode etik untuk tidak berpolemik. Kan soal ini juga ditangani MKMK," ucap Arsul.
Editor: 91224 R-ID Elok

