Repelita Jakarta - Keputusan penyidik Polda Metro Jaya yang tidak menahan Roy Suryo dan beberapa pihak lain dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah Presiden Joko Widodo menjadi sorotan publik.
Pakar Hukum Pidana Universitas Tarumanegara, Hery Firmansyah, menilai langkah tersebut tidak serta-merta melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Hery, penahanan dalam proses pidana tidak bisa dilakukan sembarangan karena ada sejumlah persyaratan ketat yang harus dipenuhi sebelum seorang tersangka ditahan.
Penahanan terkait syarat ada dua dalam pasal 21 KUHAP ada syarat objektif dan syarat subjektif yang dapat digunakan oleh penyidik namun tentu terhadap penggunaannya tak bisa sembarangan, ujar Hery kepada wartawan, Minggu 16 November 2025.
Ia menjelaskan bahwa penahanan bukan kewajiban mutlak dalam proses hukum dan penyidik mempertimbangkan berbagai faktor sebelum memutuskan menahan seorang tersangka.
Dalam kasus Roy Suryo dan kawan-kawan tak ditahan, karena penahanan tak selalu wajib dilakukan. Ada penilaian lain penyidik termasuk kooperatifnya yang bersangkutan dalam pemeriksaan, dan adanya bukti tambahan dalam pemeriksaan yang perlu dipertimbangkan penyidik semisal adanya pengajuan saksi dan ahli dari tersangka, tuturnya.
Hery menegaskan meski perkara melibatkan figur publik, hal ini tidak memengaruhi independensi hakim dalam memutus perkara.
Tentu hakim dalam setiap perkara harus netral profesional, kalau pun berpihak pada keadilan bukan kepada subyek hukum tertentu, tegasnya.
Walau yang bersoal adalah orang yang punya pengaruh kuat tentu tak surut hakim untuk menggali keadilan substantifnya, sambung Hery.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap tiga tersangka, yakni Pakar Telematika Roy Suryo, Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar, dan pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.
Dalam proses pemeriksaan, penyidik mengajukan 157 pertanyaan kepada Rismon, 134 pertanyaan kepada Roy Suryo, dan 86 pertanyaan kepada Dr. Tifa.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menyatakan pemeriksaan ketiga tersangka berjalan lancar sesuai aturan KUHAP dan peraturan Kapolri.
Saya tadi sudah memastikan proses pemeriksaan dari awal terhadap para tersangka berjalan sebagaimana yang diatur di dalam KUHAP maupun peraturan Kapolri, kata Iman di Gedung Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis 13 November 2025.
Iman menegaskan penyidik selalu menjunjung tinggi hak-hak tersangka selama pemeriksaan berlangsung, termasuk kesehatan, waktu makan siang, dan ibadah.
Hak-hak bagi beliau-beliau untuk mendapatkan kesehatan, waktu makan siang, ibadah dan lain-lain, kami berikan selama proses pemeriksaan tersebut, ujarnya.
Ia menambahkan bahwa ketiga tersangka kini diperbolehkan pulang ke rumah masing-masing.
Setelah ini, kepada ketiga tersangka, kami perbolehkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing, katanya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

