Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Roy Suryo Bongkar Fakta Baru: PSI yang Seharusnya Dituntut Pasal 32 UU ITE karena Unggah Ijazah Jokowi Miring

Repelita Bandung - Ketua Harian Partai Solidaritas Indonesia Ahmad Ali memberikan pernyataan mengenai mantan Presiden Joko Widodo dalam sebuah pertemuan internal partai.

Pernyataan tersebut disampaikan selama pra rapat kerja wilayah Jawa Barat yang digelar di Kota Bandung pada hari Jumat (14/11).

Ahmad Ali menekankan bahwa Jokowi merupakan sosok yang berasal dari kalangan masyarakat biasa namun berhasil mencapai puncak kepemimpinan nasional.

"Beliau rakyat biasa. Tapi dengan kejujuran, moralitas, integritas, mengantar beliau menjadi Presiden Republik Indonesia. Tidak ada pemimpin di negeri ini yang memiliki pengalaman seperti beliau, mulai dari wali kota, gubernur, dan presiden," ujar dia.

Ia mengungkapkan komitmen mantan presiden tersebut untuk turut serta memperjuangkan kemenangan partai dalam kontestasi pemilihan umum mendatang.

"Pak Jokowi sudah berjanji pada saya, insya Allah beliau akan totalitas berjuang bersama-sama, akan tempur, turun ke lapangan, berjuang bersama-sama membersamai kita untuk memenangkan PSI," ujar Ali.

Namun demikian partai meminta agar mantan presiden tersebut dapat memprioritaskan pemulihan kondisi kesehatannya terlebih dahulu.

"Hari ini beliau kami minta untuk lebih banyak istirahat, memulihkan supaya kondisinya fit 100 persen. Sehingga nanti 2027 beliau kembali prima seperti biasa. Dan beliau, saya mewakili, betul efek Jokowi itu masih sangat kuat di Indonesia," ujar Ali.

Sementara itu berkembang berita mengenai penetapan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam kasus dokumen akademik.

Roy Suryo termasuk dalam delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait persoalan tersebut.

Kelompok tersangka pertama terdiri dari lima individu dengan berbagai latar belakang profesi.

Mereka menghadapi tuntutan berdasarkan pasal-pasal mengenai pencemaran nama baik dan penghasutan.

Kelompok tersangka kedua melibatkan tiga orang termasuk Roy Suryo dengan pasal yang serupa.

Dalam konferensi pers terpisah Roy Suryo membantah segala tuduhan yang dialamatkan kepadanya dan rekan-rekannya.

"Saya, Dr. Rismon, dr. Tifa dan lima orang yang lain, tidak pernah, demi Tuhan, demi Allah Subhanahu wata'ala tidak pernah yang namanya mengedit ijazah. Catat itu!" seru Roy.

Ia menegaskan bahwa mereka sama sekali tidak terlibat dalam proses pengeditan dokumen akademik sebagaimana yang dituduhkan.

"Kalau ada orang yang mengatakan kami mengedit ijazah dan mengedarkan ijazah palsu. Orang itu yang berbohong."

Roy Suryo mengungkapkan bahwa materi yang diteliti berasal dari unggahan media sosial seorang kader partai.

Foto dokumen tersebut diunggah melalui akun @DianSandiU pada platform X tanggal 1 April 2025.

Menurut penuturannya dokumen yang beredar tersebut sudah dalam kondisi miring sejak awal diunggah.

"Betul, kami memang meneliti ijazah yang pernah di-posting oleh seorang kader partai gajah, namanya Dian Sandi Utama, pada tanggal 1 April," papar Roy.

Ia berpendapat bahwa pihak yang seharusnya bertanggung jawab justru adalah pengunggah foto asli dokumen tersebut.

"Kalau mau dikejar dengan pasal 32 dan 35 dialah harusnya. Karena ijazah yang difoto oleh Dian Sandi miring, kayak otaknya."

Roy Suryo menegaskan bahwa mereka tidak melakukan perubahan apapun terhadap tampilan dokumen yang beredar.

"Jadi, dia sudah membuat ijazah yang tadinya tampak benar, menjadi tidak benar. Dialah Dian Sandi. Kami tidak pernah mengubah apa pun bentuk ijazahnya."

Perkembangan hukum kasus ini masih terus berlanjut dan menunggu proses lebih lanjut.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved