
Repelita Jakarta - Hubungan bertetangga yang tidak harmonis kerap menimbulkan persoalan mulai dari kebisingan hingga pelanggaran batas lahan, dan sejumlah aturan hukum sebenarnya telah tersedia untuk menjadi dasar tindakan saat ketertiban lingkungan terganggu.
Jika terjadi pelanggaran batas tanah, rujukan hukumnya tercantum dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang menegaskan bahwa bangunan tidak boleh melewati batas tanpa izin, dan pelaku dapat dijerat Pasal 385 KUHP atau digugat perdata melalui Pasal 1365 KUHPerdata untuk menuntut ganti rugi.
Keributan pada malam hari juga termasuk gangguan ketertiban umum dan dapat dikenakan sanksi Pasal 265 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku 2026 dengan ancaman denda Rp 10 juta, sementara Pasal 503 KUHP masih memungkinkan hukuman kurungan maksimal tiga hari atau denda Rp 255 ribu bagi pembuat gaduh.
Pemasangan polisi tidur sembarangan di jalan lingkungan juga tidak diperbolehkan karena dianggap merusak fungsi jalan dan melanggar Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Konflik yang paling sering terjadi adalah parkir di depan rumah orang lain, dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Pasal 63 serta pasal 12 ayat 1, setiap tindakan yang mengganggu fungsi jalan dapat berujung pidana penjara paling lama 18 bulan atau denda hingga Rp 1,5 miliar.
Jika air hujan diarahkan ke pekarangan tetangga, pemilik bangunan dapat dianggap melanggar Pasal 652 dan Pasal 653 KUH Perdata yang mewajibkan pemilik rumah mengatur aliran air agar tidak merugikan lahan di sekitarnya.
Aksi corat-coret tembok yang merusak bangunan atau barang milik orang lain juga bisa langsung diproses dengan Pasal 406 KUHP dengan ancaman penjara dua tahun delapan bulan atau denda Rp 450 ribu, serta Pasal 489 KUHP yang mengatur sanksi pidana denda maksimal Rp 225 ribu untuk perbuatan yang merugikan tetangga.
Tindakan membakar sampah di lingkungan permukiman secara sembarangan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, khususnya Pasal 12 dan Pasal 29 ayat 1 yang melarang metode pembuangan sampah yang tidak sesuai standar lingkungan.
Selain itu, menimbun sampah tanpa izin juga dilarang dalam aturan yang sama dan pelakunya bisa dikenakan sanksi karena membuang sampah tidak di tempat yang disediakan sesuai Pasal 12 Undang-Undang 18 Tahun 2008.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

