
Repelita Jakarta - Pakar Digital Forensik, Rismon Hasiholan Sianipar, kembali menyuarakan sikap keras terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan rekayasa dokumen ijazah Presiden Joko Widodo.
Rismon menilai langkah hukum yang diambil penyidik tidak hanya keliru, tetapi juga berpotensi menyesatkan publik karena tidak menyentuh substansi persoalan yang sebenarnya.
Ia menegaskan bahwa tuduhan rekayasa yang dialamatkan kepadanya dan tujuh rekan lainnya tidak memiliki dasar kuat. Menurutnya, satu-satunya cara membuktikan kebenaran adalah melalui pengadilan terbuka.
Rismon mengatakan, apabila kelak terbukti di pengadilan bahwa dirinya dan tim tidak bersalah, ia akan menempuh langkah hukum tegas terhadap institusi kepolisian.
“Jika kami tak terbukti melakukan pengeditan dan rekayasa dokumen ijazah Jokowi di pengadilan, saya akan tuntut balik Polda Metro Jaya sebesar Rp126 triliun atau satu tahun anggaran Polri,” ujarnya pada Senin (10/11/2025).
Ia menambahkan, tindakan penyidik yang menetapkan delapan akademisi dan aktivis sebagai tersangka justru memperlihatkan adanya tekanan politik terhadap kebebasan berpikir dan berekspresi di ruang publik.
Rismon menyebut, langkah hukum yang diambil aparat seharusnya diarahkan pada pembuktian keaslian dokumen ijazah Presiden, bukan pada kriminalisasi terhadap pihak yang mengajukan pertanyaan publik.
“Yang seharusnya dilakukan adalah membuka transparansi, bukan membungkam suara akademisi,” tegasnya.
Sementara itu, hingga kini Polda Metro Jaya belum mengeluarkan pernyataan resmi menanggapi ancaman gugatan balik Rismon tersebut.
Kasus ini bermula setelah delapan orang, termasuk Rismon, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Jumat (7/11/2025). Penyidik menilai mereka melakukan penyebaran tuduhan palsu dan manipulasi digital terhadap dokumen ijazah Presiden Jokowi dengan cara yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik.
Rismon menilai tuduhan tersebut perlu diuji di ruang sidang agar publik mengetahui kebenaran sesungguhnya. Ia memastikan dirinya akan menghadapi proses hukum dengan tenang dan berpegang pada bukti ilmiah yang ia miliki.
“Kalau kami bersalah, buktikan di pengadilan. Tapi kalau kami tidak bersalah, satu tahun anggaran Polri akan saya gugat,” tandasnya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

