Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Rhenald Kasali: Vonis Ira Puspadewi Jadi Noktah Berbahaya bagi Profesional Muda di BUMN

Repelita Jakarta - Guru Besar Universitas Indonesia Rhenald Kasali menilai vonis pidana terhadap mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi beserta dua direktur lainnya berpotensi merusak kepercayaan para profesional muda di Tanah Air.

Kasus tersebut dinilai dapat menciptakan efek jera yang berlebihan sehingga membuat kalangan profesional ragu untuk mengambil keputusan berani dalam menjalankan tugas di perusahaan milik negara.

Penanganan perkara Ira dan direksi ASDP ini merupakan nokhtah berbahaya bagi masa depan kaum profesional muda Indonesia, ujar Rhenald Kasali seperti dikutip pada Jumat 21 November 2025.

Menurutnya, majelis hakim tampak kurang memahami dinamika praktik bisnis yang sehat sehingga tetap menetapkan unsur pidana meskipun tidak ada keuntungan pribadi yang diperoleh para terdakwa.

Rhenald menyarankan agar hakim yang menangani perkara korupsi dilengkapi dengan pemahaman mendalam mengenai proses manajemen perusahaan serta perhitungan bisnis yang kompleks.

Kalau cara kerjanya seperti ini maka sangat beresiko bagi anak-anak muda yang ingin berkontribusi bagi negara dibawah Danantara dan BUMN. Orang baik berprestasi akan menghadapi kondisi yang sama, tandasnya.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis 20 November 2025 menyatakan bahwa Ira Puspadewi bersama Direktur Komersial dan Pelayanan Muhammad Yusuf Hadi serta Direktur Perencanaan Harry Muhammad Adhi Caksono terbukti tidak memperoleh keuntungan finansial pribadi dari kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara pada periode 2019 hingga 2022.

Hal meringankan: Para terdakwa terbukti tidak menerima keuntungan finansial, kata hakim anggota Nur Sari Baktiana dalam pertimbangan vonis.

Fakta tersebut menjadi salah satu alasan utama mengapa hukuman yang dijatuhkan jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa KPK.

Ira Puspadewi dijatuhi pidana penjara selama empat tahun enam bulan ditambah denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sementara Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing divonis empat tahun penjara serta denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Keterangan dari pemilik PT Jembatan Nusantara bernama Adjie memperkuat bahwa tidak pernah ada pemberian uang atau barang kepada para terdakwa.

Harry menolak tawaran handphone dan batik sementara Ira menolak fasilitas penginapan hotel yang ditawarkan.

Meski demikian, hakim tetap menilai perbuatan para terdakwa telah memberikan keuntungan berlebih kepada pihak PT Jembatan Nusantara dan pemiliknya.

Vonis tersebut jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa KPK yang menginginkan Ira dihukum delapan tahun enam bulan serta kedua direktur lainnya delapan tahun penjara.

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved