Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Netizen Mengamuk: Vonis Ira Puspadewi Dianggap Kriminalisasi Bisnis ASDP, Padahal Tak Ambil Untung Sepeserpun

Tuntutan 8 Tahun untuk Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Dinilai Tak Berdasar Fakta Persidangan

Repelita Jakarta - Gelombang reaksi keras dari masyarakat terus membanjiri media sosial pasca vonis penjara empat tahun enam bulan yang dijatuhkan kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi dalam perkara dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara periode 2019 hingga 2022.

Video yang menampilkan Ira memohon perlindungan hukum menjadi pemicu utama sehingga kolom komentar dipadati ribuan tanggapan yang mayoritas menyatakan simpati sekaligus memprotes putusan majelis hakim.

Yang jelas-jelas nggak dihukum, periksa balik hakim, penyidik dan jaksa, tulis salah satu warganet yang menilai proses peradilan penuh kejanggalan.

Selalu ada kriminalisasi seperti ini, siapa sih dalangnya?, ujar pengguna lain yang menduga ada upaya sistematis untuk menjerat profesional di lingkungan BUMN.

Lalu ini vonis korupsi dari sisi mananya? Bingung saya baca beritanya, komentar warganet yang mempertanyakan logika dasar penetapan unsur pidana.

Keputusan bisnis bukan korupsi. Hakim kenapa tidak bisa bedakan?, tanya netizen yang menyoroti perbedaan mendasar antara risiko bisnis dengan tindak pidana.

Banding Bu, jangan kalah! Tuntut sekalian di akhirat, seru warganet lain yang mendorong Ira untuk melanjutkan perlawanan hingga tingkat banding dan bahkan menyentil aspek akhirat.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada sidang Kamis 20 November 2025 secara resmi menjatuhkan hukuman pidana penjara empat tahun enam bulan disertai denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan terhadap Ira Puspadewi.

Menyatakan, terdakwa satu terbukti bersalah dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, ucap Ketua Majelis Hakim Sunoto saat membacakan amar putusan.

Dua mantan direktur ASDP lainnya yaitu Muhammad Yusuf Hadi serta Harry Muhammad Adhi Caksono juga dijatuhi hukuman masing-masing empat tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Hakim menilai perbuatan ketiganya menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1,2 triliun akibat pembelian saham serta pembayaran kapal afiliasi PT Jembatan Nusantara yang total mencapai Rp1,272 triliun.

Perubahan keputusan direksi serta penyusunan perjanjian tanpa persetujuan komisaris menjadi dasar penilaian pelanggaran prinsip kehati-hatian yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Ketiganya dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Namun Ketua Majelis Hakim Sunoto menyampaikan pendapat berbeda dengan menyatakan seharusnya para terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum karena perkara tersebut murni keputusan bisnis.

Para terdakwa seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag, tegas Sunoto yang meyakini unsur kerugian negara tidak terbukti secara meyakinkan dalam persidangan.

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved