
Repelita Jakarta - Psikolog forensik Reza Indragiri memberikan tanggapan atas pernyataan Kapolri terkait penetapan terduga pelaku dalam kasus ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta.
Ia menekankan pentingnya penggunaan istilah yang tepat dalam menangani kasus yang melibatkan anak di bawah umur sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Menurut Reza, penyebutan istilah pelaku terhadap seorang anak yang berkonflik dengan hukum berpotensi memperburuk kondisi psikologis anak tersebut.
Koreksi dulu untuk Pak Kapolri bahwa kalau kita mengacu pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, kita tidak boleh menggunakan kata pelaku, tapi kita sebut dia sebagai anak atau anak yang berkonflik dengan hukum, terangnya dilansir dari youtube Metro TV.
Undang-undang menegaskan bahwa anak yang terlibat dalam perbuatan pidana tetap harus diperlakukan secara manusiawi dan dijauhkan dari label negatif yang bisa menghambat proses pemulihan maupun masa depannya.
Jadi kita tidak perlu memberikan labeling-labeling yang justru memperkeruh situasi dan boleh jadi bisa memperberat kondisi anak, imbuhnya.
Terkait motif aksi yang terjadi di lingkungan sekolah, Reza menilai tidak ada teori tunggal yang bisa menjelaskan perilaku kekerasan ekstrem pada anak.
Namun, jika benar terdapat unsur perundungan atau bullying seperti yang ramai dibicarakan publik, hal ini bisa menjadi salah satu faktor pendorong.
Korban bullying yang menanggung tekanan emosional dalam waktu lama kerap mengalami keputusasaan hingga melakukan tindakan balasan dengan bentuk kekerasan yang lebih berat.
Reza juga menyoroti pentingnya penanganan dini terhadap kasus perundungan di sekolah karena keterlambatan dalam menyelesaikan kasus semacam ini dapat memicu tindakan ekstrem dari korban yang tidak mendapat dukungan atau perlindungan memadai.
Menanggapi dugaan adanya unsur teror dalam peristiwa ledakan, Reza menjelaskan bahwa perlu kehati-hatian dalam menggunakan istilah tersebut.
Dalam ranah psikologi forensik, istilah teror memiliki beragam kategori termasuk tindakan balasan akibat konflik personal.
Namun, jika merujuk pada Undang-Undang Terorisme, unsur teror baru dapat dikategorikan demikian apabila mengandung motif politik atau ideologi tertentu.
Ia mengingatkan bahwa penggunaan istilah teror atau teroris secara serampangan terhadap anak dapat menimbulkan dampak psikologis dan sosial yang berat.
Dalam konteks hukum anak, setiap individu yang melakukan tindak pidana tetap dipandang sebagai sosok yang memiliki masa depan dan berhak mendapat pendampingan untuk memperbaiki diri.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

