Repelita Jakarta - Peristiwa ledakan di SMAN 72 Jakarta yang diduga melibatkan seorang siswa sebagai korban bullying memunculkan perhatian serius terhadap isu kesehatan mental dan perundungan di lingkungan sekolah.
Psikolog forensik Reza Indragiri menekankan bahwa tindakan kekerasan seperti ini tidak bisa dilihat secara hitam putih, melainkan sebagai hasil dari interaksi berbagai faktor psikologis dan sosial yang kompleks.
Menurut analisis Reza, perilaku kekerasan yang muncul dari korban bullying dapat berbeda-beda, mulai dari respons ringan hingga tindakan ekstrem yang menimbulkan kerusakan besar.
Dalam banyak kasus, tekanan emosional yang ditanggung korban perundungan dalam jangka panjang dapat memunculkan perilaku balasan sebagai bentuk pelampiasan terhadap penderitaan yang menumpuk.
Reza menyoroti pemilihan waktu dan lokasi kejadian, yakni saat salat Jumat di area masjid sekolah, yang menurutnya bisa mengandung makna simbolik atau pertimbangan taktis dari pelaku.
Tetapi saya ingin menekankan bahwa pemilihan tempat dan waktu sedemikian rupa bisa mengandung muatan simbolik ataupun sebatas sebagai sebuah pertimbangan taktis saja, ujar Reza, dilansir dari youtube Metro TV.
Hal ini menurutnya perlu ditelusuri lebih dalam oleh pihak kepolisian untuk memastikan adanya motif khusus di balik pemilihan tempat dan waktu ledakan.
Dari sisi penyelidikan, Reza menilai penanganan kasus tidak dapat dilakukan sama seperti pada pelaku dewasa.
Harus saya katakan, mengingat pelaku adalah mereka yang masih berusia anak-anak, tidak cukup bagi kita untuk memandang dan menyikapi dia sebagai layaknya pelaku dewasa, bahwa pertanggungjawaban sepenuhnya semata-mata kita timpakan kepada dirinya, tegasnya.
Karena pelaku masih anak-anak, tanggung jawab moral dan sosial terhadap tindakannya tidak bisa sepenuhnya dibebankan pada dirinya saja, melainkan memerlukan pendekatan komprehensif yang mempertimbangkan keluarga, sekolah, dan kondisi sosial yang lebih luas.
Reza menekankan pentingnya penerapan model bioekologis dalam menangani anak yang berkonflik dengan hukum, dengan melibatkan kerja lintas lembaga dan kementerian agar proses pemulihan dan reintegrasi sosial anak dapat berjalan optimal.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

