
Repelita Bogor - Komisi Pemberantasan Korupsi menanggapi persetujuan DPR RI terhadap RUU tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang kini resmi menjadi undang-undang.
Ketua KPK Setyo Budiyanto berharap pengesahan RUU KUHAP tidak mengurangi kewenangan lembaga antirasuah.
"Ya, mudah-mudahan apa yang menjadi kewenangan KPK tidak berubah," ujar Setyo Budiyanto di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa 18/11/2025.
Setyo menyatakan RUU KUHAP yang disetujui DPR telah mengakomodasi pasal-pasal yang memungkinkan KPK tetap menjalankan tugas pokok dan fungsinya.
Ia menambahkan bahwa Biro Hukum KPK akan melakukan kajian mendalam untuk memetakan pasal-pasal yang berpotensi menghambat kinerja lembaga.
"Nah, itu nanti biar dikaji oleh Biro Hukum, yakni ada tidak dalam RKUHAP yang bisa menghambat. Akan tetapi, harapan saya sih, mudah-mudahan tidak ada lagi," tuturnya.
Sebelumnya, pada 18 November 2025, Rapat Paripurna DPR RI menyetujui RUU KUHAP untuk disahkan menjadi undang-undang.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa undang-undang ini akan berlaku mulai 2 Januari 2026 bersamaan dengan pemberlakuan KUHP yang baru.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

