Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Reaksi KPK soal DPR Menyetujui RKUHAP Jadi UU

Diungkap Satu per Satu, KPK Peringatan 17 Masalah RUU KUHAP yang Bisa Melemahkan Pemberantasan Korupsi. - Media Independen

Repelita Bogor - Komisi Pemberantasan Korupsi menanggapi persetujuan DPR RI terhadap RUU tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang kini resmi menjadi undang-undang.

Ketua KPK Setyo Budiyanto berharap pengesahan RUU KUHAP tidak mengurangi kewenangan lembaga antirasuah.

"Ya, mudah-mudahan apa yang menjadi kewenangan KPK tidak berubah," ujar Setyo Budiyanto di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa 18/11/2025.

Setyo menyatakan RUU KUHAP yang disetujui DPR telah mengakomodasi pasal-pasal yang memungkinkan KPK tetap menjalankan tugas pokok dan fungsinya.

Ia menambahkan bahwa Biro Hukum KPK akan melakukan kajian mendalam untuk memetakan pasal-pasal yang berpotensi menghambat kinerja lembaga.

"Nah, itu nanti biar dikaji oleh Biro Hukum, yakni ada tidak dalam RKUHAP yang bisa menghambat. Akan tetapi, harapan saya sih, mudah-mudahan tidak ada lagi," tuturnya.

Sebelumnya, pada 18 November 2025, Rapat Paripurna DPR RI menyetujui RUU KUHAP untuk disahkan menjadi undang-undang.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa undang-undang ini akan berlaku mulai 2 Januari 2026 bersamaan dengan pemberlakuan KUHP yang baru.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved