Situasi ini semakin memancing diskusi setelah sejumlah pihak menilai bahwa sistem verifikasi dokumen pendidikan untuk calon pejabat negara masih menyisakan celah yang rawan dipermainkan.
Pengamat politik Adi Prayitno menyoroti kekacauan ini sebagai tanda bahwa negara harus memperbaiki prosedur sejak awal, bukan setelah polemik terlanjur membesar.
Dalam pandangan Direktur Parameter Politik Indonesia tersebut, verifikasi ijazah seharusnya dilakukan langsung pada saat proses pendaftaran calon, dengan melibatkan pihak kampus untuk mengonfirmasi keaslian dokumen pendidikan yang diserahkan.
“Ijazah asli mesti jadi syarat wajib nyapres, nyaleg, pilkada. Jangan cuma foto copy plus legalisir. Saat daftar ke KPU, pihak kampus calon bersangkutan hadirkan juga untuk memverifikasi keaslian ijazah,” ujar Adi pada Selasa, 18 November 2025.
Dorongan agar aturan pencalonan pejabat negara diperketat pun mulai mengemuka, terutama menyangkut verifikasi ijazah secara komprehensif dan menyeluruh agar tidak lagi menimbulkan kegaduhan publik serupa.
Adi mengusulkan agar ketentuan verifikasi ijazah asli ini masuk dalam revisi undang-undang pemilu atau pilkada ke depan, sehingga setiap peserta pemilu tidak bisa hanya mengandalkan legalisasi salinan atau dokumen fotokopi.
“Masukkan aturan begini ke revisi UU Pemilu/pilkada. Berani kagak?” tanya Adi, seolah menantang para pembuat kebijakan untuk mengambil langkah konkret.
Ia meyakini bahwa standar verifikasi yang lebih ketat bukan hanya akan mencegah polemik berulang, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap integritas penyelenggaraan pemilu dan kualitas pejabat negara yang terpilih.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

