
Repelita Jakarta - Sejumlah mahasiswa mengajukan permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 ke Mahkamah Konstitusi.
Permohonan ini teregistrasi dengan nomor perkara 199/PUU-XXIII/2025 dan diajukan oleh Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna.
Para pemohon menguji konstitusionalitas Pasal 239 ayat (2) huruf d yang mengatur syarat pemberhentian antarwaktu anggota DPR, di mana saat ini hanya partai politik yang dapat mengusulkan pemberhentian.
“Permohonan a quo yang dimohonkan oleh para pemohon tidaklah berangkat dari kebencian terhadap DPR dan partai politik, melainkan sebagai bentuk kepedulian untuk berbenah,” ujar Ikhsan dikutip dari laman MK, Rabu 19/11/2025.
Dalam petitum, mahasiswa meminta agar pasal tersebut ditafsirkan sehingga pemberhentian dapat diajukan oleh partai politik dan/atau konstituen di daerah pemilihannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Para pemohon menilai ketentuan saat ini menempatkan partai politik sebagai satu-satunya pengambil keputusan, sementara praktiknya sering terjadi pemberhentian anggota DPR tanpa alasan jelas dan tanpa memperhatikan aspirasi rakyat.
Sebaliknya, ketika konstituen meminta agar wakilnya diberhentikan karena kehilangan legitimasi, partai politik tetap mempertahankan anggota tersebut.
Ketiadaan mekanisme pemberhentian oleh rakyat dianggap melemahkan peran pemilih, karena anggota DPR hanya terikat suara pada saat pemilu dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara aktif kepada konstituen setelahnya.
Para pemohon menyatakan hal ini menimbulkan kerugian hak konstitusional yang bersifat spesifik dan aktual serta berpotensi merugikan apabila pasal yang diuji tetap berlaku.
Mereka menilai Pasal 239 ayat (2) huruf d bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat, partisipasi aktif, dan perlakuan yang sama di hadapan hukum.
“Para Pemohon tidak menginginkan ada lagi korban jiwa akibat kebuntuan kontrol terhadap DPR,” tutur Ikhsan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

