Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

PT Hadji Kalla Ungkap Bukti Kepemilikan Legal, Pemagaran Terus Dilanjutkan

 Mantan Wakil Presiden HM Jusuf Kalla (dua kiri) meninjau lokasi lahan miliknya yang kini bersengketa di wilayahpengelolaan PT GMTD Jalan Tanjung Bunga Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (5/11/2025). (Foto: Antara)

Repelita Makassar - PT Hadji Kalla menegaskan penguasaan lahan seluas 16 hektare di kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, yang kini menjadi sorotan, telah berlangsung sejak 1993.

Lahan tersebut memiliki sertifikat HGB yang diterbitkan oleh BPN dan telah diperpanjang hingga 2036, lengkap dengan dokumen akta pengalihan hak, kata Chief Legal & Sustainability Officer Kalla, Subhan Djaya Mappaturung, Sabtu, 15 November 2025.

Subhan memastikan perusahaan tetap melanjutkan pemagaran dan pematangan lahan untuk proyek properti terintegrasi dengan konsep mixed use sebagai bagian dari konsistensi PT Hadji Kalla dalam pembangunan, khususnya pengembangan Kota Makassar.

Ia menambahkan klaim PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk berdasarkan eksekusi telah dibantah oleh Pengadilan Negeri Makassar dan BPN karena obyek eksekusi yang diklaim tidak pernah dilakukan constatering.

Subhan menjelaskan PT Hadji Kalla melalui PT Bumi Karsa sudah terlibat dalam pengembangan kawasan Metro Tanjung Bunga sejak akhir 1980-an melalui proyek normalisasi Sungai Jeneberang I–IV untuk mitigasi banjir, dan telah membebaskan lahan seluas sekitar 80 hektare yang disertifikasi oleh BPN Kota Makassar.

Ia menyoroti pernyataan GMTD yang menyebut perolehan lahan pihak lain pada periode 1991–1998 tidak sah dan melawan hukum, menyatakan klaim tersebut tidak berdasar.

Mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla sebelumnya menegaskan bahwa lahan miliknya di Metro Tanjung Bunga yang mencapai 16,5 hektare diduga menjadi sasaran permainan mafia tanah dan menyatakan kebingungannya atas klaim yang dibuat oleh seorang penjual ikan, Manjung Ballang.

JK menegaskan sebagian lahan yang diklaim GMTD dulunya dibeli dari anak Raja Gowa ketika wilayah itu masih Kabupaten Gowa sebelum menjadi bagian Kota Makassar, dan menyebut adanya dugaan rekayasa kasus oleh pihak yang terlibat.

Dia menuturkan sebagian lahan dulunya dibeli almarhum Hj Najamiah dan tetap menjadi miliknya sejak 30 tahun lalu sebelum kedatangan almarhum ke Makassar, meskipun sempat ada dugaan penipuan.

Sementara itu, CEO Lippo Group James Riady menegaskan perusahaannya tidak menyerobot lahan milik JK dan menyatakan tanah tersebut bukan milik Lippo, meskipun Lippo menjadi salah satu pemegang saham PT GMTD, perusahaan yang mengklaim hak atas lahan sengketa.

James menyebut lahan tersebut merupakan kepemilikan PT GMTD yang merupakan perusahaan pemda di daerah dan Lippo hanya salah satu pemegang saham.

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved