Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Kompolnas: Penempatan Polisi Aktif di KPK hingga BNPT Masih Sah


 Repelita Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menegaskan bahwa penempatan anggota Polri aktif di lembaga sipil tetap sah sepanjang sesuai dengan regulasi yang diatur Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Komisioner Kompolnas Choirul Anam menjelaskan, meski anggota polisi dilarang menempati jabatan di luar kepolisian jika tidak terkait tugasnya, posisi yang relevan dengan penegakan hukum diperbolehkan.

“Kalau yang berkaitan memang boleh, dan itu ada aturannya dalam Undang-Undang ASN yang diatur di PP. Misalnya di lembaga yang membutuhkan keahlian kepolisian seperti BNN, BNPT, KPK, atau lembaga lain yang erat kaitannya dengan penegakan hukum, itu diperbolehkan,” ujar Anam, Sabtu 15 November 2025.

Ia menambahkan bahwa penempatan ini tidak mengubah status sipil Polri, berbeda dengan TNI, sehingga setiap pelanggaran tetap diproses melalui mekanisme peradilan umum.

Anam menegaskan bahwa penugasan anggota Polri di luar institusi selama terkait penegakan hukum memastikan pemanfaatan keterampilan teknis kepolisian tetap maksimal.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan uji materi Pasal 28 ayat 3 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Putusan ini menghapus ketentuan yang memungkinkan polisi aktif menempati jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya terlebih dahulu.

Dalam permohonan yang dikabulkan MK, disebutkan bahwa ada anggota Polri aktif yang menempati jabatan-jabatan sipil di luar struktur kepolisian.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 14 Februari 2025 mencatat sepuluh perwira tinggi Polri telah ditempatkan di berbagai instansi sipil sesuai kebijakan mutasi, menunjukkan praktik penempatan anggota Polri tetap berjalan dengan memperhatikan regulasi yang berlaku.

Keberadaan anggota Polri di lembaga seperti KPK dan BNPT disebut tetap sah selama penugasan mendukung fungsi penegakan hukum dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved