Repelita Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat Partai Solidaritas Indonesia (DPP PSI) menanggapi langkah Polda Metro Jaya yang menetapkan Roy Suryo dan tujuh tokoh lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo.
Ketua Bidang Hukum DPP PSI, Nasrullah, menegaskan partainya menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan seluruhnya pada mekanisme penyidikan yang berlaku.
Menurut Nasrullah, PSI menilai bahwa penegakan hukum harus dijalankan secara adil, terbuka, serta tidak berpihak kepada kepentingan tertentu agar kepercayaan publik terhadap aparat tetap terjaga.
Kami di PSI menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan atas penetapan tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik ataupun fitnah terhadap Pak Jokowi, ujar Nasrullah pada Jumat, 7 November 2025.
Ia menekankan pentingnya profesionalitas aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang menyita perhatian publik tersebut agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Penegakan hukum harus dilakukan secara transparan, objektif, dan tanpa pandang bulu. Siapapun yang terlibat harus diperlakukan sama di hadapan hukum, tegasnya.
Nasrullah juga menambahkan bahwa PSI percaya aparat penegak hukum telah bekerja berdasarkan bukti serta pertimbangan yang objektif dalam setiap langkah yang diambil.
Kami percaya aparat penegak hukum telah bekerja secara profesional dan berbasis bukti, tutupnya.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan bahwa delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran isu ijazah palsu Presiden Jokowi.
Delapan tersangka itu dibagi ke dalam dua klaster berbeda setelah penyidik melakukan gelar perkara dengan pendekatan ilmiah dan pemeriksaan menyeluruh terhadap bukti yang ditemukan.
Untuk klaster kedua, ada tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka antara lain atas nama RS, RHS, dan TT, ujar Asep di Mapolda Metro Jaya pada Jumat, 7 November 2025.
Asep menyebut penyidik menemukan bukti adanya penyebaran tuduhan palsu serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Dalam klaster pertama terdapat Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana, anggota TPUA Kurnia Tri Royani, pengamat hukum dan politik Damai Hari Lubis, mantan aktivis 1998 Rustam Effendi, dan Wakil Ketua TPUA Muhammad Rizal Fadillah.
Sedangkan klaster kedua terdiri atas mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar, serta dokter Tifauzia Tyassuma atau dr. Tifa. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

