Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Reformasi Polri Dipertanyakan, Penetapan Roy Suryo Cs Dinilai Tunjukkan Ketimpangan Hukum

 Gempar, Roy Suryo Cs Ditetapkan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi - mediacahayabaru.id

Repelita Jakarta - Penetapan status tersangka terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo bersama sejumlah tokoh lain oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo menimbulkan gelombang reaksi keras di masyarakat.

Aktivis perempuan Ida N Kusdianti menilai langkah kepolisian tersebut memperlihatkan ketimpangan yang semakin nyata dalam praktik penegakan hukum di Indonesia.

Menurut Ida, publik kini semakin sulit menemukan bukti konkret dari semangat reformasi Polri yang sempat digaungkan sebagai bagian dari pembenahan institusi hukum.

“Reformasi Polri yang digadang sebagai tonggak keadilan, kini kebenaran dan keadilan benar-benar sudah mati di tangan manuver Kapolri,” ujar Ida melalui keterangan pada Sabtu, 8 November 2025.

Ia juga menyoroti situasi politik nasional yang disebutnya semakin memperlihatkan dominasi kekuasaan di atas hukum, termasuk lemahnya sikap Presiden Prabowo terhadap dinamika yang muncul di tubuh kepolisian.

“Prabowo yang dulu berapi-api di podium, mengguncang panggung dengan kata keadilan untuk rakyat, kini tampak tidak bernyali di bawah bayang kekuasaan Kapolri Listyo Sigit,” ucap Ida.

Lebih jauh, Ida menganggap penetapan tersangka terhadap Roy Suryo dan beberapa tokoh yang membahas dugaan ijazah palsu Jokowi justru menambah ketidakpercayaan publik terhadap penegakan hukum.

“Jumat kemarin rakyat kembali disuguhi lelucon badut-badut geng Solo, dengan mentersangkakan mereka yang berjuang menyuarakan kebenaran tentang ijazah palsu Jokowi,” katanya.

Ia menambahkan, langkah tersebut memperlihatkan bahwa pihak yang kritis terhadap kekuasaan justru dikriminalisasi, sementara yang disorot tetap aman dan terlindungi.

“Justru dikriminalisasi, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan para pejuang kebenaran ditetapkan sebagai tersangka. Sementara sang pemilik masalah terus dilindungi dan disanjung oleh tembok kebal hukum bernama kepolisian republik Indonesia,” tegasnya.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengumumkan penetapan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran isu ijazah palsu Presiden Jokowi.

Ia menjelaskan, penetapan dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dengan pendekatan ilmiah serta analisis menyeluruh terhadap bukti yang ada.

“Untuk klaster kedua, ada tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka antara lain atas nama RS, RHS, dan TT,” kata Asep di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 7 November 2025.

Asep menyebut penyidik menemukan bukti adanya penyebaran tuduhan palsu dan manipulasi dokumen dengan cara yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

Adapun klaster pertama terdiri atas Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana, anggota TPUA Kurnia Tri Royani, pengamat kebijakan hukum dan politik Damai Hari Lubis, mantan aktivis 1998 Rustam Effendi, serta Wakil Ketua TPUA Muhammad Rizal Fadillah.

Sementara itu, dalam klaster kedua terdapat nama Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar, dan dokter Tifauzia Tyassuma atau dr. Tifa. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved