Repelita Jakarta - Nama Ketua Majelis Hakim Komisi Informasi Pusat Rospita Vici Paulyn tengah menjadi sorotan publik setelah menyampaikan kritik keras terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo yang memusnahkan dokumen pencalonan Joko Widodo sebagai Wali Kota.
Peristiwa ini terungkap dalam sidang sengketa informasi di kantor KIP Jakarta pada Senin, 17 November 2025, saat KPU Solo menyampaikan pembelaan bahwa kebijakan mereka berlandaskan PKPU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Jadwal Retensi Arsip.
Dalam penjelasannya, KPU Solo mengklaim bahwa dokumen pencalonan Jokowi termasuk arsip tidak permanen yang dapat dimusnahkan setelah melewati masa retensi satu tahun aktif dan dua tahun inaktif sebagaimana diatur dalam PKPU tersebut.
Namun Rospita Vici Paulyn menegaskan bahwa arsip terkait pejabat publik bisa menjadi objek sengketa di masa depan, sehingga tidak bisa dimusnahkan sepihak apalagi dengan masa retensi yang terlalu singkat.
Menurut Paulyn, dokumen yang memiliki potensi disengketakan harus disimpan paling tidak lima tahun, dan tindakan pemusnahan tanpa mempertimbangkan aspek tersebut merupakan bentuk pelanggaran asas keterbukaan.
KPU Solo tetap mempertahankan posisi mereka dengan berpegang pada PKPU sebagai dasar hukum utama dalam pengelolaan arsip, meski pandangan ini tidak sejalan dengan rekomendasi KIP.
Rospita Vici Paulyn sendiri lahir di Jayapura pada 11 Juni 1974 dan merupakan lulusan Teknik Sipil Universitas Tanjungpura Pontianak.
Sebelum bergabung sebagai komisioner KIP, ia sempat berkarier sebagai dosen hingga direktur di perusahaan konstruksi, kemudian pada 2016 dipercaya menjadi anggota Komisi Informasi Kalimantan Barat selama dua periode hingga akhirnya diangkat sebagai Komisioner KIP RI.
Selain memimpin Majelis Hakim di KIP, Paulyn juga menjabat sebagai Ketua Bidang Penelitian dan Dokumentasi untuk periode 2022-2026.
Keberaniannya menegur KPU Solo dalam sidang terbuka kini mendapat perhatian luas sebagai bagian dari penegakan transparansi dalam ranah keterbukaan informasi publik.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

