Repelita Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta pada hari Selasa tanggal delapan belas November dua ribu dua puluh lima.
Pengesahan UU KUHAP baru itu dipimpin langsung Ketua DPR RI Puan Maharani dan disebut sebagai langkah penting dalam mengakhiri penggunaan aturan lama yang merupakan warisan masa Orde Baru.
Menurut Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, penyusunan regulasi tersebut telah melalui proses panjang dengan melibatkan kurang lebih seratus tiga puluh pihak melalui mekanisme rapat dengar pendapat umum, termasuk akademisi, kelompok masyarakat, praktisi hukum, dan perwakilan lembaga penegak hukum.
Ia menjelaskan pembahasan rancangan undang-undang ini dilakukan secara transparan dan partisipatif, salah satunya dengan mengunggah dokumen pembahasan sejak Februari dua ribu dua puluh lima di laman resmi DPR, serta membuka proses pembahasan di tingkat panitia kerja secara publik.
Dalam penjelasannya, Habiburokhman menyoroti urgensi pembaruan KUHAP lama yang telah memunculkan banyak persoalan dan disebutnya telah menimbulkan korban, seperti dalam kasus yang menjerat Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma, dan Rismon Sianipar terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.
Ia menyebut bahwa dalam KUHAP lama, pihak berwenang dapat melakukan penahanan berdasarkan tiga kekhawatiran yang bersifat subjektif, yaitu risiko melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan pidana.
Sementara KUHAP baru dinilai lebih objektif dan memberikan perlindungan bagi hak tersangka, sehingga penahanan hanya dapat dilakukan dengan syarat yang ketat dan rasional.
Habiburokhman menegaskan bahwa jika peraturan baru sudah berlaku, maka perkara seperti yang menimpa Roy Suryo dan rekan-rekannya dapat ditangani melalui proses keadilan restoratif alih-alih penahanan sewenang-wenang.
Ia juga menambahkan sudah terlalu banyak pihak yang dirugikan oleh tafsir dan penerapan aturan lama, sehingga perubahan ini diperlukan demi kepastian dan perlindungan hukum yang lebih adil.
Menurutnya, penghapusan KUHAP warisan Orde Baru menjadi kebutuhan mendesak agar praktik hukum kedepannya lebih seimbang dan menghormati asas praduga tak bersalah.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

