Repelita Jakarta - Komisaris Jenderal Polisi Purnawirawan Oegroseno yang pernah menjabat sebagai Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia menyerukan agar praktik penembakan di bagian lutut atau kaki terhadap terduga pelaku kejahatan yang hendak melarikan diri segera dihentikan total oleh institusi Polri.
Menurutnya, tugas utama kepolisian adalah memastikan terduga pelaku atau tersangka dihadirkan dalam keadaan hidup di depan pengadilan untuk menjalani proses hukum yang adil dan transparan.
Sebetulnya itu (menembak lutut) harus dihilangkan, karena polisi bertugas menghadirkan selain berkas perkara, yang diduga terduga pelaku atau tersangka kepada jaksa untuk dibawa ke pengadilan. Jangan sampai pelaku yang belum dapat vonis pengadilan sudah dieksekusi duluan. Hal-hal seperti ini harusnya dilakukan perubahan.
Oegroseno menyampaikan pandangan tersebut dalam sebuah sesi wawancara podcast yang disiarkan melalui platform video daring pada Selasa 18 November 2025.
Ia menegaskan bahwa tindakan melumpuhkan dengan tembakan di kaki tidak boleh lagi dijadikan kebiasaan atau prosedur standar dalam penegakan hukum di Indonesia.
Mau nggak mau ini harus diubah. Sehingga mohon maaf, manusia itu semua ciptaan Allah, ciptaan Tuhan. Kalau bisa menangkap pelaku hidup-hidup, dibawa ke pengadilan, lebih baik daripada alasan melumpuhkan.
Berbeda dengan praktik di Amerika Serikat, di mana polisi tidak mengenal tembakan peringatan dan langsung menyasar bagian vital jika terduga pelaku menunjukkan gerakan mencurigakan setelah diperintahkan menyerah.
Di sana, masyarakat sudah memahami betul bahwa saat berhadapan dengan petugas, mereka wajib mengangkat tangan tinggi-tinggi tanpa melakukan gerakan yang dapat disalahartikan sebagai ancaman.
Langsung ditembak di kepala atau jantung. Makanya warga Amerika sudah tahu, kalau berhadapan dengan polisi, pasti angkat tangan.
Pernyataan ini menjadi bagian dari sorotan Oegroseno terhadap sejumlah aspek yang masih memerlukan pembenahan mendalam dalam rangka reformasi total kepolisian nasional.
Editor: 91224 R-ID Elok

