
Repelita Yogyakarta - Guru besar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof. Mudzakkir, memberikan pandangan tajam mengenai polemik dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo.
Ia menyampaikan pandangannya pada Selasa, 11 November 2025, dengan menyoroti pernyataan Universitas Gadjah Mada (UGM) dan pihak kepolisian yang menyebut ijazah Jokowi asli, namun tanpa bukti dokumen otentik yang bisa diuji publik.
Menurutnya, kedua lembaga tersebut hanya menyampaikan pernyataan verbal tanpa memperlihatkan dokumen yang bisa diverifikasi secara ilmiah.
“Dua-duanya tidak pernah menunjukkan ijazah aslinya Jokowi itu yang mana,” ujar Mudzakkir dalam penjelasannya.
Ia menegaskan, legalisir ijazah atau salinan sah seharusnya tersimpan dalam arsip resmi kampus, bukan sekadar menjadi pernyataan lisan tanpa dasar bukti tertulis.
“Saya membaca bolak-balik, tidak ada satu pun bukti otentik yang ditunjukkan. Harusnya rektorat menunjukkan dokumen ijazahnya atau minimal fotokopi legalisir. Tapi ini tidak ada,” sebutnya.
Prof. Mudzakkir menilai, bila dasar keterangan UGM maupun kepolisian tidak bersumber pada dokumen asli, maka pernyataan mengenai keaslian ijazah tetap dapat diragukan.
“Kalau tidak berlandaskan dokumen aslinya, menurut pendapat saya tetap diragukan. Karena dalam dunia akademik, bukti itu harus ilmiah, ada arsipnya,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pernyataan pihak UGM yang menyebut ijazah Jokowi menjadi tanggung jawab pribadi pemiliknya. Menurutnya, alasan itu tidak bisa dijadikan dasar untuk menolak membuka dokumen karena Jokowi adalah pejabat publik.
"Kalau seorang itu sudah menjabat publik, maka dokumen publiknya menjadi milik publik. Publik berhak tahu bentuk dokumen aslinya seperti apa,” ujar Mudzakkir menegaskan.
Sebagai perbandingan, ia menyinggung kasus di Universitas Indonesia (UI) ketika status kelulusan seorang kandidat doktor sempat diragukan. Kala itu, pihak UI menempuh langkah akademik melalui pembentukan Dewan Profesor untuk melakukan verifikasi ilmiah terhadap seluruh proses akademik kandidat tersebut.
“UI menanganinya secara akademik. Dewan Profesor dibentuk, dilakukan scientific investigation, lalu hasilnya diuji kembali oleh Dewan Rektor. Seharusnya UGM juga bisa melakukan hal yang sama,” tutur Mudzakkir.
Ia menilai langkah semacam itu penting demi menjaga integritas akademik kampus dan kepercayaan masyarakat.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa jika hasil verifikasi ilmiah nantinya membuktikan pernyataan rektor UGM tentang keaslian ijazah Jokowi tidak benar, maka konsekuensi akademiknya juga harus dipertanggungjawabkan.
“Kalau pernyataan rektor itu ternyata tidak benar, berarti produk yang dihasilkan termasuk ijazahnya juga tidak benar,” ucapnya menekankan.
Oleh karena itu, Prof. Mudzakkir mendorong UGM segera membentuk tim independen atau Dewan Guru Besar guna melakukan penyelidikan akademik yang berbasis bukti ilmiah terhadap dokumen pendidikan Jokowi.
“Ini bukan soal pribadi, tapi soal integritas akademik. Harus ada scientific investigation, verifikasi ilmiah yang bisa diuji secara terbuka,” pungkasnya. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

