Repelita Jakarta - Aktivis kesehatan sekaligus pegiat media sosial, Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal dengan nama Dokter Tifa, menyampaikan seruan terbuka melalui akun X pribadinya pada Rabu, 12 November 2025.
Dalam unggahannya, Dokter Tifa mengajak masyarakat untuk bersuara dan melawan apa yang disebutnya sebagai bentuk kriminalisasi terhadap dirinya dan sejumlah tokoh lain.
“PROSES KRIMINALISASI RRT DIMULAI BESOK PAGI! Kamis, 13 November 2025,” tulisnya dalam unggahan tersebut.
Ia kemudian melanjutkan, “Rakyat Indonesia, Apakah kalian diam saja?”
Tifa menyebut bahwa situasi yang tengah dihadapinya bukan perkara kecil, melainkan sebuah pertarungan besar antara rakyat biasa dengan mantan penguasa yang disebutnya menguasai kekayaan luar biasa.
“Menyaksikan Peperangan terbesar antara RAKYAT BIASA melawan MANTAN PENGUASA yang menguasai harta jarahan Rp 11.000 triliun?,” tulisnya lagi.
Diketahui, Dokter Tifa telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo bersama Rismon Sianipar dan Roy Suryo.
Selain ketiga nama tersebut, ada lima aktivis lainnya yang turut dijerat dalam perkara yang sama.
Namun, perhatian publik paling banyak tertuju pada Tifa, Rismon, dan Roy karena ketiganya dikenal vokal dalam menyuarakan isu seputar keaslian ijazah Jokowi di ruang publik.
Penetapan tersangka terhadap mereka kini memicu gelombang reaksi dari kalangan aktivis yang menilai langkah hukum ini sarat tekanan politik dan perlu mendapat perhatian lembaga hak asasi manusia. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

