
Repelita Jakarta - Pakar digital forensik Rismon Sianipar meluapkan emosinya di hadapan Komisioner Komnas HAM setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.
Dalam unggahan video di akun X @siregar_najeges pada Rabu, 12 November 2025, Rismon terlihat marah saat menyampaikan keluhannya di hadapan lembaga tersebut.
Ia mengaku heran mengapa dirinya bersama dua tokoh lainnya, Roy Suryo dan Dokter Tifa, justru dijerat sejumlah pasal pidana setelah melakukan penelitian terhadap ijazah Jokowi.
“Coba pak bayangkan, tidak mendidih darahnya kami teliti ijazahnya Joko Widodo kena 9 pasal,” ujar Rismon dengan nada tinggi.
“Kalau kumulatif itu bisa berapa kami. Kok lembaga sebegini besarnya Komnas HAM diam,” lanjutnya dengan nada kecewa.
Rismon memaparkan bahwa dirinya bersama kedua rekannya kini menghadapi ancaman hukuman berat dengan total pidana yang jika dijumlah bisa mencapai puluhan tahun penjara.
“Adalah kena ancaman 12 tahun, 8 tahun, 6 tahun, 4 tahun itu total ada berapa itu kalau kumulatif 30 tahun?” katanya dengan nada kesal.
Ia menyayangkan bahwa penelitian mereka justru berujung pada status tersangka, sementara dokumen ijazah yang mereka teliti belum pernah ditunjukkan secara terbuka kepada publik meski telah beberapa kali menjadi bahan sidang.
Rismon pun menegaskan akan membawa perkara ini ke lembaga internasional karena menilai hak asasinya telah dilanggar.
“Hanya karena si Joko Widodo ini punya ijazah palsu kok kami yang dipenjarakan di Indonesia ini,” ucapnya dengan lantang.
“Kami akan laporkan ke Lembaga HAM biar dicoret ini negara ini yang memang tidak menghargai Hak Asasi Manusia,” tegasnya. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

