:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/VIRAL-MEDIA-SOSIAL-Prabowo-Subianto-dan-guru-SMA-Negeri-1-Luwu-Utara.jpg)
Repelita Jakarta - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyampaikan pernyataan tegas mengenai perlindungan terhadap profesi guru di tanah air.
Pernyataan penting ini disampaikan langsung oleh Presiden pada hari Kamis tanggal 13 November 2025.
Momen tersebut bertepatan dengan pemberian rehabilitasi kepada dua orang guru dari Luwu Utara provinsi Sulawesi Selatan.
Kedua guru tersebut sebelumnya mengalami proses hukum akibat upaya mereka menolong rekan sesama guru honorer.
Rehabilitasi dalam konteks hukum merupakan proses pemulihan hak seseorang yang mengalami kesalahan dalam proses peradilan.
Kesalahan tersebut dapat berupa penangkapan, penahanan, atau proses pengadilan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Kedua guru yang bernama Abdul Muis dan Rasnal harus menjalani hukuman penjara dan pemecatan dari jabatan.
Mereka melakukan inisiatif pengumpulan iuran sebesar dua puluh ribu rupiah per bulan dari para siswa.
Tujuan pengumpulan dana tersebut adalah untuk membantu pembayaran gaji guru honorer yang mengajar di sekolah mereka.
Latar belakang tindakan ini adalah karena sekolah tersebut tidak terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan.
Akibat tidak terdaftarnya sekolah dalam sistem tersebut, maka mereka tidak dapat menerima dana Bantuan Operasional Sekolah.
Sekolah tersebut membutuhkan kehadiran guru honorer untuk memenuhi kekurangan tenaga pengajar yang ada.
Inisiatif kemanusiaan ini justru dilaporkan oleh sebuah lembaga swadaya masyarakat setempat.
Presiden Prabowo kemudian mengambil langkah konkret dengan memberikan rehabilitasi kepada kedua guru tersebut.
Proses rehabilitasi ini memulihkan nama baik dan hak-hak kedua guru di hadapan hukum negara.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan makna mendalam di balik pemberian rehabilitasi ini.
Menurut penjelasannya, langkah ini diambil sebagai pembelajaran berharga bagi penegakan hukum di masa mendatang.
Tidak boleh lagi terjadi proses kriminalisasi terhadap guru yang seharusnya dihormati dan dilindungi.
Guru merupakan pahlawan tanpa tanda jasa yang berperan penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
Apabila terjadi dinamika atau permasalahan, maka harus dicarikan solusi terbaik tanpa melalui proses kriminalisasi.
Pesan Presiden ini disampaikan melalui saluran resmi Sekretariat Presiden Republik Indonesia.
Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak dasar para pendidik.
Proses rehabilitasi memberikan keadilan bagi kedua guru yang telah mengalami ketidakadilan hukum.
Masyarakat menyambut positif langkah pemerintah dalam menyelesaikan persoalan ini.
Kasus ini menjadi perhatian serius berbagai kalangan termasuk organisasi profesi keguruan.
Banyak pihak berharap kejadian serupa tidak terulang lagi di masa yang akan datang.
Perlindungan terhadap guru harus menjadi prioritas dalam sistem pendidikan nasional.
Pemerintah diharapkan terus memperbaiki sistem yang dapat mencegah terulangnya kasus serupa.
Upaya penegakan hukum harus sejalan dengan prinsip keadilan dan perlindungan terhadap profesi mulia.
Guru sebagai ujung tombak pendidikan memerlukan dukungan dan perlindungan maksimal dari negara.
Langkah Presiden ini diharapkan dapat memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap profesi guru.
Pemulihan nama baik kedua guru ini juga menjadi simbol penghargaan negara terhadap jasa para pendidik.
Pemerintah berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak-hak guru di seluruh Indonesia.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

