
Repelita Jambi - Aparat kepolisian yang memasuki wilayah terpencil di Jambi guna membawa pulang Bilqis berusia empat tahun rupanya menghadapi ancaman pembunuhan yang serius meskipun demikian mereka tetap maju demi keselamatan anak tersebut.
Betul sekali (ada risiko dibunuh), makanya yang satu anggota polisi ini yang kenal sama Tumenggung (ketua adat), kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Pol Jimmy Christian Samma ketika diwawancarai melalui sambungan telepon pada Selasa 11 November 2025.
Kalau yang lain enggak berani masuk sedalam itu, paling sampai di jalan terakhir di bawah, lanjut Jimmy.
Jimmy menuturkan bahwa memang tidak terdapat kepastian ataupun perlindungan bahwa petugas di daerah pelosok tersebut tidak akan mengalami pembunuhan.
Memang pernah kejadian di sana, dulu beberapa tahun yang lalu, pernah dipukuli, susahlah, katanya.
Meskipun bahaya yang dihadapi sangat tinggi namun pencapaian yang diperoleh juga luar biasa besar.
Petugas berhasil membebaskan Bilqis usai melakukan pembicaraan intensif selama dua hari penuh.
Pagi, siang, malam, terus negosiasi, ujar Jimmy.
Kini otoritas penegak hukum telah menyatakan empat individu sebagai pelaku utama dalam insiden penculikan terhadap Bilqis.
Keempat tersangka itu terdiri dari Sri Yuliana beserta Nadia Hutri serta Adit dan Meriana.
Mereka semua sekarang mendekam di tahanan Polrestabes Makassar lantaran melanggar ketentuan Pasal 83 juncto Pasal 76S Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 ayat 1 serta 2 juncto Pasal 17 Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Hukuman yang mengancam mereka bisa mencapai lima belas tahun masa penjara. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

