Repelita Jakarta - Pihak Polda Metro Jaya dijadwalkan segera memanggil para ahli dan saksi yang diajukan oleh tiga tersangka kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Langkah ini dilakukan setelah kuasa hukum Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, dan Rismon Hasiholan Sianipar mengajukan nama-nama ahli dan saksi meringankan dalam proses hukum yang tengah bergulir.
Menurut pengacara Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, terdapat empat ahli dari berbagai bidang yang disebut siap memberikan penjelasan terkait perkara ini.
Di antara mereka adalah ahli linguistik forensik Prof. Aceng Ruhendi Fahrullah, ahli pidana Gandjar Laksmana Bonaprata Bondan, ahli pidana Dr. Azmi Syahputra, serta ahli IT Prof. Henri Subiakto.
Khozinudin mengatakan pihaknya masih menunggu panggilan resmi dari penyidik untuk proses pemeriksaan para ahli tersebut.
“Jadwal masih menunggu surat panggilan dari penyidik,” terang Khozinudin saat ditemui awak media pada Senin (17/11/2025).
Di samping para ahli, dua saksi juga telah diserahkan untuk dimintai keterangan, yakni Syamsuddin Alimsyah dari Komite Pemantau Legislatif dan mantan pimpinan redaksi majalah nasional, Bambang Harimurti.
“Yang lain menyusul,” ujarnya singkat.
Di kesempatan berbeda, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hemanto, menjelaskan bahwa proses administrasi pemanggilan sedang berlangsung.
“Masih dalam proses pemanggilan terhadap saksi dan ahli yang diajukan, termasuk lima orang dari klaster pertama. Suratnya sedang diproses di meja Direktur,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menyampaikan bahwa ketiga tersangka tidak ditahan meski telah diperiksa intensif.
Ia menjelaskan, penyidik mengedepankan asas-asas hukum yang berlaku dalam memberikan hak-hak para tersangka selama pemeriksaan.
“Hak-hak untuk beristirahat, makan siang, dan beribadah tetap kami penuhi selama proses pemeriksaan,” ucap Iman pada Kamis (13/11/2025) di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung sembilan jam tersebut, penyidik menyodorkan masing-masing 134 pertanyaan kepada Roy Suryo, 157 pertanyaan kepada Rismon Sianipar, dan 86 pertanyaan kepada Dokter Tifa.
Setelah pemeriksaan usai, penyidik mempersilakan ketiganya pulang karena mereka mengajukan ahli dan saksi meringankan.
“Kami sebagai penyidik harus menjaga keseimbangan antara keterangan dan informasi yang diajukan agar proses hukum berjalan adil dan proporsional,” ujar Iman.
Penyidik pun tengah menyusun jadwal pemeriksaan ahli serta saksi yang diajukan dan memastikan proses itu akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Untuk ahli yang diajukan ada dua, sementara saksi meringankan ada tiga,” imbuh Iman.
“Kami segera lakukan permintaan keterangan terhadap ahli dan saksi yang dimohonkan oleh para tersangka tersebut,” tambahnya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

