Repelita Jakarta - Polemik mengenai status hukum Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa kembali mencuat setelah perbedaan pernyataan antara pihak Kepolisian dan kuasa hukum terkait alasan ketiganya tidak ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik atas tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Kasus ini masih menjadi sorotan publik mengingat proses hukum yang berlarut sejak pemeriksaan dilakukan dan status tersangka disematkan pada Jumat 7 November 2025, namun para tersangka tetap dikenakan wajib lapor tanpa penahanan.
Dalam pemeriksaan maraton yang berlangsung lebih dari sembilan jam pada Kamis 13 November 2025, ketiga tersangka telah menjalani serangkaian proses pemeriksaan formal namun tetap diperbolehkan pulang tanpa penahanan, memunculkan beragam pertanyaan dari publik terkait penerapan hukum dalam kasus ini.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanudin menjelaskan alasan utama ketidaktahanan para tersangka adalah pengajuan ahli dan saksi yang dianggap meringankan posisi mereka dalam proses penyidikan.
Dalam konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Kamis malam, Iman menyampaikan bahwa hak-hak para tersangka telah dipenuhi dan permohonan menghadirkan ahli serta saksi bagi pembelaan adalah bagian dari mekanisme hukum yang berimbang.
Selain memberikan ruang kepada para tersangka untuk menghadirkan keterangan meringankan, pihak penyidik juga tengah menyiapkan konfirmasi dan pemeriksaan terhadap seluruh ahli dan saksi tersebut sebagai bagian dari proses verifikasi dan klarifikasi lanjutan dalam penyidikan.
Sementara di sisi lain, kuasa hukum ketiga tersangka, Abdul Gafur Sangaji, menyampaikan penjelasan berbeda terkait tidak ditahannya kliennya dan menegaskan bahwa hal tersebut lebih disebabkan pertimbangan subjektif dari penyidik yang mengacu pada Pasal 21 ayat 1 KUHAP.
Dalam penjelasannya, Sangaji menegaskan bahwa penahanan hanya dapat dilakukan jika tersangka diduga keras akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan pidana, dan ketentuan tersebut menurutnya tidak terpenuhi dalam kasus ini.
Perbedaan sikap antara pihak kepolisian dan kuasa hukum ini menambah sorotan publik terhadap dinamika hukum dalam perkara yang masih berjalan dan terus menyita perhatian luas.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

