Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Pakar Hukum Edi Hasibuan Nilai Penetapan Roy Suryo Cs Sebagai Tersangka Murni Masalah Hukum

 Pakar Hukum Edi Hasibuan Nilai Penetapan Roy Suryo Cs Sebagai Tersangka Murni Masalah Hukum

Repelita Jakarta - Akademisi Kepolisian dari Universitas Bhayangkara Jakarta, Dr Edi Hasibuan, menilai penetapan Roy Suryo dan dua nama lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo merupakan tindakan yang sesuai dengan prosedur hukum dan bukan bentuk kriminalisasi.

Menurut Edi, Polda Metro Jaya telah bekerja secara hati-hati dan sistematis dalam menangani tuduhan ijazah palsu tersebut, dengan membagi proses penyidikan dalam dua klaster, yakni pencemaran nama baik serta penghasutan dan penyebaran hoaks yang melibatkan total delapan tersangka.

Pada klaster pertama tercatat lima nama, yaitu Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah, sementara pada klaster kedua terdapat Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa yang diproses dalam perkara terpisah oleh tim yang sama.

Dalam keterangannya, Edi Hasibuan menyebut penyidik telah memeriksa ratusan saksi dan melibatkan sedikitnya 25 ahli dari berbagai bidang, termasuk ahli forensik, pidana, IT, dan bahasa, untuk memastikan keabsahan dokumen pendidikan yang menjadi pokok perkara tersebut.

Kesimpulan sementara penyidik mengarah pada dugaan bahwa Roy Suryo dan pihak terkait telah melakukan manipulasi serta menyebarkan tangkapan layar dokumen yang telah diedit sebagai dasar analisis yang tidak mengikuti metodologi ilmiah.

Fakta tersebut semakin menguat setelah Universitas Gadjah Mada menegaskan keaslian ijazah Presiden Joko Widodo, sehingga polisi menduga laster tudingan yang dilontarkan justru menyesatkan masyarakat.

“Pihak penyidik menduga Roy Suryo cs menyebarkan hasil screenshot ijazah editan dengan tuduhan dokumen palsu, padahal metode riset mereka tak sesuai kaidah ilmiah dan berpotensi mempengaruhi publik secara negatif,” ujar Edi, yang juga menjabat Direktur Eksekutif Lemkapi.

Ia menilai pihak yang merasa keberatan dengan hasil penyidikan sebaiknya menyiapkan strategi hukum ketimbang melempar opini di luar jalur proses formal yang sedang berjalan.

Edi juga mengingatkan tiga tersangka di klaster kedua untuk fokus menyiapkan pembelaan dan memanfaatkan kesempatan yang diberikan dalam setiap proses pemeriksaan.

Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma pada Kamis 13 November 2025, untuk memutuskan apakah ketiganya perlu ditahan berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan.

Irjen Pol Asep Edi Suheri menjelaskan penyidik akan mempertimbangkan semua aspek sesuai ketentuan hukum sebelum mengambil keputusan penahanan terhadap ketiganya.

Dalam pesannya kepada wartawan pada 12 November 2025, Roy Suryo menyatakan kesiapannya hadir dan menjawab seluruh pertanyaan penyidik dalam kapasitasnya sebagai tersangka, sambil menegaskan niatnya untuk mempertahankan hak intelektual atas hasil penelitian yang telah dituangkan dalam buku berjudul Jokowi's White Paper.

Roy juga menegaskan bahwa status tersangka belum tentu berujung sebagai terdakwa apalagi terpidana sehingga proses hukum harus dihormati secara utuh.

Rismon Sianipar pun menyatakan akan datang ke Polda Metro Jaya dan membawa bukti untuk menunjukkan bahwa mereka tidak pernah mengedit dokumentasi ijazah Jokowi dan tentu akan mengemukakan hal tersebut di hadapan penyidik untuk klarifikasi.

Ketiganya akan menjalani pemeriksaan terpisah di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, sementara lima tersangka lainnya belum menerima panggilan lanjutan dari penyidik.

Kombes Budi Hermanto menyatakan pemanggilan terhadap kelompok Roy Suryo akan berjalan sesuai jadwal, meski belum ada kepastian bahwa seluruh nama akan hadir dalam pemeriksaan tersebut.

Terhadap delapan tersangka, penyidik menerapkan pasal berlapis yakni Pasal 310 dan 311 KUHP serta ketentuan dalam UU ITE yang berpijak pada Pasal 27A juncto Pasal 32 dan Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008.

Polisi juga telah mengamankan dokumen asli berupa ijazah Jokowi dari tingkat SD hingga perguruan tinggi di Universitas Gadjah Mada sebagai bagian dari alat bukti yang diperoleh usai pemeriksaan langsung terhadap Presiden Jokowi di Polresta Solo pada 23 Juli 2025.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved