
Repelita Jakarta - Penetapan delapan tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo dinilai tepat dan sesuai prosedur.
Delapan tersangka tersebut terdiri dari dua klaster, termasuk Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa, yang ditetapkan pada Jumat, 7 November 2025.
Ketua Umum MUI, Anwar Iskandar, menekankan bahwa penetapan tersangka menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak menyalahgunakan kebebasan berpendapat untuk tindakan yang melawan hukum.
“Sudah tepat supaya menjadi pelajaran bagi siapa pun untuk tidak menyalahgunakan kebebasan berpendapat justru untuk caci maki,” ujar Anwar Iskandar, Senin, 10 November 2025.
Klaster I terdiri dari pengacara Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis. Mereka dijerat Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP tentang pencemaran nama baik, fitnah, dan penghasutan serta Pasal 27A Jo Pasal 45 Ayat 4 dan/atau Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE terkait informasi dan transaksi elektronik.
Klaster II meliputi Roy Suryo, dr Tifa, dan Rismon Hasiholan Sianipar yang dijerat dengan pasal lebih luas, yakni Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Jo Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27A Jo Pasal 45 Ayat 4, serta Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE, termasuk dugaan manipulasi data dan penyebaran informasi palsu.
Proses penyidikan dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan fakta dan bukti yang kuat sebelum penetapan tersangka, menekankan penegakan hukum yang objektif dan berimbang.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

