Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Perusahaan yang Dicaplok ASDP tapi Dianggap KPK Merugikan Negara

 PT Jembatan Nusantara atau PT JN yang saat ini berstatus anak usaha PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).

Repelita Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis empat tahun enam bulan penjara kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi dalam perkara korupsi proses kerja sama usaha serta pengambilalihan kepemilikan PT Jembatan Nusantara periode 2019 hingga 2022.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ira Puspadewi dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara, dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara,” ucap Hakim Ketua Sunoto saat membacakan putusan di ruang sidang pada Jumat 21 November 2025.

Dua terdakwa lain yakni Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Ferry Muhammad Yusuf Hadi serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing dijatuhi hukuman empat tahun kurungan disertai denda Rp250 juta subsider tiga bulan penjara.

Ketiga petinggi perusahaan pelat merah itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan alternatif kedua yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perbuatan para terdakwa terbukti memperkaya pihak lain yaitu pemilik PT Jembatan Nusantara bernama Adjie dengan nilai mencapai Rp1,25 triliun yang sekaligus menjadi angka kerugian keuangan negara dalam perkara ini.

Majelis hakim menilai tindakan ketiganya bukan merupakan korupsi aktif melainkan kelalaian berat yang tetap berakibat fatal terhadap keuangan negara sehingga tetap layak dijatuhi pidana penjara.

PT Jembatan Nusantara sendiri merupakan perusahaan swasta yang bergerak di bidang pelayaran dan penyeberangan yang didirikan pada tahun 1976 dengan kantor pusat di Surabaya Jawa Timur.

Awalnya perusahaan ini hanya mengoperasikan kapal penyeberangan rute pendek antara Kamal Madura dan Ujung Surabaya sebelum berkembang menjadi operator lintas provinsi dengan puluhan armada.

Pada tahun 2012 nama perusahaan berganti menjadi PT Jembatan Nusantara seiring perluasan jangkauan operasional ke berbagai wilayah nusantara.

Pengambilalihan kepemilikan oleh PT ASDP Indonesia Ferry terjadi secara resmi pada tahun 2022 sehingga perusahaan tersebut berubah status menjadi anak usaha BUMN dengan total 53 kapal Ro-Ro yang beroperasi melalui 18 cabang.

Sebagian besar armada yang diakuisisi tersebut kemudian menjadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi karena dinilai tidak memenuhi standar layak operasi bahkan ada yang tergolong besi tua sehingga nilai akuisisi dianggap terlalu tinggi dan merugikan negara.

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved