Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Fickar Hadjar Bongkar Tafsir Kacau Supratman: Putusan MK Polisi Jabat Sipil Harus Mundur atau Pensiun Sekarang, Bukan Cuma ke Depan

Repelita Jakarta - Pakar hukum tata negara dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai pernyataan Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 sebagai tafsir yang keliru dan tidak sesuai dengan substansi amar putusan tersebut.

Menurut Fickar Hadjar, benar bahwa putusan lembaga peradilan konstitusi tidak bersifat retroaktif, namun hal itu tidak serta merta membebaskan anggota Polri aktif yang saat ini menduduki jabatan sipil dari kewajiban memilih antara pensiun atau kembali ke institusi asal.

"Itu tafsir kacau, bahwa putusan MK tidak berlaku surut ya betul, tetapi amar putusan yang menyatakan bahwa polisi yang ditempatkan di luar tupoksinya berdasarkan UU Kepolisian tetap harus memilih pensiun atau melepas jabatan dan kembali ke kepolisian," tegas Abdul Fickar Hadjar saat dihubungi pada Jumat 21 November 2025.

Ia menjelaskan bahwa setiap personel kepolisian yang masih berstatus aktif dan menjabat di luar korps Bhayangkara wajib segera mengundurkan diri atau memasuki masa purnabakti sesuai ketentuan yang telah diperkuat oleh putusan MK.

"Ya, selama statusnya masih polisi maka harus mundur dari jabatan atau pensiun. Jadi tidak relevan itu berlaku surut atau tidak," lanjut Fickar dengan nada menekankan.

Sebelumnya Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menyampaikan pandangan bahwa putusan MK hanya mengikat untuk penempatan jabatan sipil di masa mendatang sehingga anggota Polri yang sudah terlanjur menduduki posisi tersebut tidak diwajibkan mundur saat ini.

Supratman menyatakan hal tersebut di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta pada Selasa 18 November 2025 sambil menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat namun tidak retroaktif.

Mahkamah Konstitusi sendiri telah mengabulkan seluruh gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam sidang yang digelar pada Kamis 13 November 2025.

Salah satu poin krusial dalam putusan tersebut adalah penghapusan frasa pengecualian pada penjelasan Pasal 28 ayat (3) yang selama ini menjadi celah bagi penugasan anggota Polri aktif ke jabatan sipil tanpa harus pensiun terlebih dahulu.

Dengan dicabutnya frasa tersebut, anggota kepolisian hanya boleh menempati jabatan di luar institusi setelah resmi mengundurkan diri atau memasuki masa purnabhakti sesuai ketentuan undang-undang.

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved