Repelita Jakarta - Gagasan agar mantan Presiden Joko Widodo bertemu langsung dengan Roy Suryo serta para pengkritik lainnya sambil membawa dokumen ijazah asli dinilai tidak realistis untuk diwujudkan mengingat tingginya ketegangan yang menyertai polemik ini.
Usulan rekonsiliasi tersebut sempat dilontarkan pakar hukum Teuku Nasrullah dalam sebuah forum diskusi televisi yang tayang pada Minggu 16 November 2025.
"Memediasi Roy Suryo cs dengan Jokowi ibarat memediasi Ukraina dengan Rusia. Tak mungkinlah Jokowi mau tunjukkan ijazah," tulis peneliti politik dan media Buni Yani melalui akun Facebook pribadinya pada Kamis 20 November 2025.
Polda Metro Jaya sendiri telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang kemudian dibagi menjadi dua kelompok berbeda berdasarkan peran dan perbuatan masing-masing sejak Jumat 7 November 2025.
Kelompok pertama mencakup Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, serta Muhammad Rizal Fadillah.
Sementara kelompok kedua terdiri atas Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma yang lebih dikenal dengan nama Dokter Tifa.
Seluruh tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal 27A serta Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik disertai Pasal 310 atau Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penghinaan dan pencemaran nama baik yang mengandung ancaman hukuman penjara hingga enam tahun.
Khusus untuk tiga tersangka pada kelompok kedua dikenakan pula pasal tambahan yaitu Pasal 32 ayat (1) serta Pasal 35 Undang-Undang ITE yang mengatur tindakan mengubah atau menyembunyikan informasi elektronik milik pihak lain sehingga potensi hukuman menjadi lebih berat.
Editor: 91224 R-ID Elok

