
Repelita Jakarta - Setelah bertahun-tahun hanya menjadi bahan perdebatan di ruang kebijakan dan forum akademisi, rencana redenominasi rupiah akhirnya memasuki tahap konkret.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi menjadikan kebijakan penyederhanaan nilai mata uang ini sebagai program strategis nasional, dengan target penyelesaian pada tahun 2027.
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kemenkeu 2025–2029, yang ditandatangani pada 10 Oktober 2025.
Dalam beleid itu disebutkan, Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) ditugaskan menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah, atau dikenal dengan RUU Redenominasi.
“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada tahun 2027,” tertulis dalam dokumen resmi tersebut.
Pemerintah menegaskan bahwa redenominasi bukan sekadar menghapus tiga nol di belakang angka nominal, tetapi merupakan bagian dari upaya modernisasi ekonomi.
Tujuan utama kebijakan ini meliputi peningkatan efisiensi transaksi keuangan, memperkuat kredibilitas rupiah di tingkat global, serta menjaga stabilitas ekonomi domestik tanpa mengubah daya beli masyarakat.
Secara sederhana, uang senilai Rp1.000 nantinya akan menjadi Rp1, namun harga barang dan jasa akan tetap sama karena yang berubah hanyalah bentuk nominal, bukan nilainya.
Langkah ini juga diharapkan membuat sistem pembayaran lebih efisien, laporan keuangan lebih sederhana, dan transaksi ekonomi nasional lebih praktis.
Namun perjalanan redenominasi rupiah tidak sepenuhnya mulus.
Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan pada 17 Juli 2025 menegaskan bahwa penyederhanaan nilai mata uang tidak dapat dilakukan hanya dengan menafsirkan ulang Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan bahwa ketentuan dalam UU tersebut hanya mengatur ciri dan desain rupiah, bukan nilai nominalnya.
“Redenominasi merupakan penyederhanaan nominal mata uang tanpa mengubah daya beli. Itu ranah pembentuk undang-undang, tidak bisa hanya dengan memaknai ulang pasal,” ujar Enny dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Jumat (17/7/2025).
Putusan itu sekaligus memperkuat pandangan bahwa pemerintah bersama DPR wajib menyusun undang-undang baru yang secara eksplisit mengatur perubahan nilai nominal mata uang nasional.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” tegas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Dengan demikian, bola kini berada di tangan pemerintah dan DPR untuk menyiapkan perangkat hukum yang menjadi dasar pelaksanaan redenominasi.
Jika rencana ini terealisasi sesuai target, maka Indonesia akan mencatat sejarah baru dalam perjalanan sistem moneter nasional, dengan wajah rupiah yang lebih sederhana namun bernilai sama, mencerminkan langkah menuju ekonomi modern dan berdaya saing tinggi di kancah global.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

