
Repelita Jakarta - Roy Suryo menyatakan tetap menghormati penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.
Status tersangka Roy Suryo disampaikan Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 7 November 2025.
Sebagai pengamat telematika, Roy menegaskan haknya untuk melakukan penelitian ilmiah terhadap dokumen publik yang layak diteliti, termasuk yang dituangkan dalam buku Jokowi's White Paper.
Ia menekankan, meski telah berstatus tersangka, proses hukum akan dijalani sesuai prosedur yang berlaku, dan penetapan tersangka belum tentu berujung pada status terdakwa atau terpidana.
Roy menyinggung adanya buronan berinisial SM yang bebas meski sudah berstatus terpidana dan menjalani hukuman inkrah enam tahun.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka, antara lain Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dr. Tifa, Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Kapolda Asep menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan melalui proses asistensi dan gelar perkara dengan melibatkan ahli pidana, ahli ITE, ahli sosiologi hukum, ahli komunikasi sosial, dan ahli bahasa.
Kedelapan tersangka dibagi menjadi dua klaster. Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah, dijerat Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP, serta pasal-pasal terkait UU ITE.
Klaster kedua adalah Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifa, dikenai Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP serta pasal-pasal terkait UU ITE.
Roy menegaskan status tersangka bukan akhir dari proses hukum, dan pihaknya akan menempuh langkah hukum yang tersedia sesuai ketentuan. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

