
Repelita Jakarta - Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan yang menjadi pelapor utama dalam kasus dugaan pencemaran nama baik menolak keras tuduhan kriminalisasi yang dilontarkan tim kuasa hukum Roy Suryo dan sejumlah terlapor lainnya.
Menurut Ade, narasi yang berkembang di publik cenderung membalik fakta sehingga pihak terlapor tampak sebagai korban, padahal proses hukum ini melibatkan pelapor yang merasa dirugikan secara langsung.
Kalau semua laporan itu adalah kriminalisasi, kita harus memikirkan korbannya juga dong, Kan ini ada korbannya, Ada dua pihak, Enggak berdiri sendiri antara polisi dan pihak terlapor, tegas Ade dalam wawancara di kanal YouTube tvOneNews.
Kok pelapor dalam artian di sini utamanya adalah Bapak Joko Widodo kan korban, Pernah enggak kita berpikir ke arah situ? Kan itu yang kita nafikan selalu, terkadang dibolak-balik, lanjutnya dengan nada kecewa.
Ade menegaskan bahwa mantan Presiden Joko Widodo merupakan korban utama dalam laporan ini, sehingga tuduhan kriminalisasi tidak relevan dan hanya melihat satu sisi antara aparat dengan terlapor.
Kasus ini seharusnya berjalan sebagai proses hukum biasa yang menunggu pembuktian di persidangan, bukan diperdebatkan di ruang publik dengan narasi yang membingungkan.
Ia menyoroti bahwa beberapa pihak yang belum diperiksa secara mendalam berpotensi meningkatkan tensi, terutama setelah muncul kabar pencekalan yang mulai beredar di media.
Nah, saat kemarin ada media, ya saya dengar itu mulai bahwa ada pencekalan, Ini tensi naik nih, Mulai naik nih tensi kan, Nah, kita lihat aja, Tetapi artinya apa pun itu, kami tidak mau mengintervensi penyidik, ungkap Ade lebih lanjut.
Pihak pelapor tetap menghormati independensi penyidik dan tidak berniat mengarahkan proses, namun mengharapkan penyelesaian yang adil bagi kedua belah pihak.
Editor: 91224 R-ID Elok

