
Repelita Jakarta - Pakar hukum pidana Universitas Tarumanegara Hery Firmansyah mengkritik lambatnya penyidikan Polda Metro Jaya terhadap kasus dugaan pemalsuan ijazah yang melibatkan mantan Presiden Joko Widodo serta Roy Suryo beserta sejumlah pihak lain.
Menurut Hery, penanganan perkara ini harus dipercepat agar tidak terus menjadi polemik berkepanjangan yang merugikan citra penegakan hukum di mata publik.
Ia menekankan bahwa mekanisme restorative justice hanya dapat diterapkan jika terdapat kesepakatan saling memaafkan antara dua pihak yang bersengketa, bukan melibatkan banyak aktor di luar itu.
Jadi ini catatan penting agar ini tidak berlarut-larut ya kan, tidak nanti ada lagi beberapa pihak yang kemudian masuk menemukan solusi yang padahal dalam kasus ini menurut saya hanya dua pihak saja nih, tegas Hery dalam wawancara di kanal YouTube tvOneNews.
Hingga saat ini belum terlihat adanya proses saling memaafkan yang menjadi syarat mutlak untuk menghentikan penyidikan melalui jalur tersebut.
Hery bahkan mencurigai adanya skenario penundaan hingga momentum Idulfitri agar suasana saling memaafkan dapat dimanfaatkan secara oportunis.
Penyidik perlu menetapkan batas waktu yang jelas agar kasus yang hanya melibatkan dua kubu utama ini tidak terus menggantung tanpa kejelasan.
Ia menegaskan bahwa hampir semua perkara dapat diselesaikan dengan cepat jika aparat penegak hukum memiliki kemauan dan perhatian yang kuat.
Bukti-bukti yang telah diserahkan oleh para terlapor seharusnya cukup untuk mempercepat proses verifikasi dan pengambilan keputusan hukum.
Penundaan yang tidak wajar ini justru membuka ruang spekulasi publik serta menimbulkan keraguan terhadap independensi penyidik.
Hery juga mengingatkan pentingnya edukasi hukum kepada masyarakat agar penegakan aturan dilakukan secara benar tanpa melanggar prinsip hukum itu sendiri.
Pesan tersebut menjadi pengingat bagi seluruh institusi penegak hukum, termasuk kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi, untuk menjaga integritas proses penyidikan.
Editor: 91224 R-ID Elok

