Repelita Kuala Lumpur - Seorang pekerja migran Indonesia perempuan asal Sumatera Barat selamat dari penyiksaan berat yang dilakukan majikan Malaysia setelah nekat melarikan diri melalui jendela apartemen di lantai 29 kondominium mewah tempat ia bekerja sebagai pembantu rumah tangga.
Duta Besar Republik Indonesia untuk Malaysia, Dato' Indera Hermono, mengungkapkan peristiwa mengerikan tersebut terjadi pada Jumat 14 November 2025 dengan menggambarkan tindakan majikan sebagai perbuatan keji yang melampaui batas kemanusiaan.
Korban yang baru mulai bekerja sejak 24 Februari 2025 tersebut masuk ke Malaysia secara ilegal melalui jalur ferry Dumai-Port Dickson tanpa melalui prosedur resmi keimigrasian.
Ia dipekerjakan oleh pasangan suami istri warga Malaysia untuk merawat bayi kembar dengan janji gaji bulanan sebesar 1.500 ringgit ditambah bonus 100 ringgit jika tidak mengambil libur mingguan.
Hubungan awalnya baik mulai memburuk sejak Mei 2025 setelah salah satu bayi tersedak susu hingga harus dirawat intensif di rumah sakit selama dua bulan sehingga majikan kerap menyindir dan menghina korban.
Memasuki September 2025 kekerasan fisik mulai terjadi berupa pukulan menggunakan tangan kosong, hanger plastik, hingga gagang sapu dengan alasan pekerjaan rumah tangga dianggap lambat dan tidak rapi.
Korban membela diri bahwa ia tidak sempat membereskan rumah karena harus mengasuh dua bayi kembar sekaligus tanpa bantuan orang lain.
Kekerasan semakin menjadi-jadi pada November 2025 dengan aksi mencekik leher, membenturkan kepala ke tembok, memukul menggunakan telepon genggam, mendorong hingga menginjak punggung korban.
Puncak kekejaman terjadi pada Kamis malam 13 November 2025 ketika majikan wanita menyiramkan air mendidih dari panci ke tubuh korban sehingga menyebabkan luka bakar parah di punggung dan lengan kanan.
Meski terluka berat korban tetap dipaksa melanjutkan pekerjaan menyeterika dan membersihkan rumah hingga Jumat dini hari dengan hanya diberi waktu istirahat 30 menit saja.
Pada Jumat sore 14 November 2025 korban mendengar majikan berencana menyiram air panas lagi karena tertangkap kamera CCTV sempat tertidur sejenak di dapur sehingga memicu kepanikan luar biasa.
Dalam keadaan ketakutan korban memberanikan diri keluar melalui jendela dan bersembunyi di tepi selasar lantai 29 meski sempat dibujuk kembali masuk dengan janji manis yang ternyata jebakan.
Begitu masuk kembali korban langsung didorong dan dipukuli berdua oleh majikan suami istri kemudian diseret ke kamar mandi untuk disiram air panas kedua kalinya.
Saat mendengar kompor dinyalakan lagi untuk memanaskan air korban berlari mengunci diri di kamar lain kemudian nekat keluar jendela dan bersembunyi di dekat unit pendingin ruangan di tepian gedung.
Petugas keamanan gedung yang melihat ada orang di tepi lantai 29 langsung menghubungi dinas pemadam kebakaran karena mengira korban hendak bunuh diri.
Korban yang masih berusaha menghindar kemudian merosot turun melalui pipa air hujan ke lantai 28 lalu 27 hingga akhirnya berhasil diselamatkan petugas pemadam melalui jendela unit di lantai 27.
Setelah mendapat perawatan luka bakar korban langsung dibawa ke kantor polisi terdekat dan kini berada di shelter KBRI Kuala Lumpur untuk pendampingan hukum dan psikologis.
Dubes Hermono menegaskan KBRI akan mengawal ketat proses hukum terhadap pasangan majikan tersebut agar mendapat hukuman berat sebagai efek jera.
Ia juga mendesak Polis Diraja Malaysia melakukan penegakan hukum secara tegas agar kasus serupa tidak terus berulang yang dapat merusak hubungan bilateral kedua negara.
Di sisi lain Dubes Hermono mengkritik lemahnya proses profiling di kantor imigrasi Indonesia khususnya Kantor Imigrasi Agam yang menerbitkan paspor korban dengan terlalu mudah.
Menurutnya pencegahan bisa dilakukan dengan memeriksa rekening bank pemohon paspor perempuan yang mengaku berwisata namun tidak memiliki kemampuan finansial memadai sehingga patut dicurigai akan bekerja ilegal.
Dalam sebulan terakhir KBRI mencatat dua kasus penganiayaan berat terhadap pekerja migran Indonesia di Malaysia termasuk satu korban asal Temanggung yang selama 21 tahun tidak digaji dan mengalami cacat permanen di bibir akibat penyiksaan berkepanjangan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

