
Repelita Semarang - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Diponegoro mengeluarkan protes keras terhadap Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang mencantumkan nama lembaga mereka sebagai salah satu peserta rapat dengar pendapat umum dalam proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru saja disahkan menjadi undang-undang.
Pihak BEM Undip menegaskan bahwa secara kelembagaan mereka sama sekali tidak pernah diundang apalagi terlibat dalam seluruh tahapan pembahasan RUU tersebut bersama DPR RI.
Ketua BEM Universitas Diponegoro, Aufa Atha Ariq, dengan tegas menyatakan bahwa keikutsertaan nama organisasinya dalam daftar pihak yang dilibatkan merupakan bentuk pencatutan yang tidak dapat dibenarkan.
"Kami BEM Universitas Diponegoro secara kelembagaan menyatakan bahwa tidak pernah sekalipun ikut dalam proses tersebut dengan DPR RI yang membahas soal RKUHAP," tegas Aufa dalam pernyataan resmi pada Rabu 19 November 2025.
Akibat pencatutan tersebut, Aufa menyampaikan keraguan besar terhadap keabsahan keterlibatan puluhan lembaga dan organisasi lain yang juga tercantum dalam daftar resmi DPR RI.
Dia mempertanyakan apakah proses penyusunan RUU KUHAP benar-benar melibatkan partisipasi masyarakat secara bermakna ataukah hanya sekadar formalitas belaka untuk memenuhi syarat administrasi.
"Berangkat dari adanya hal tersebut, kami BEM Universitas Diponegoro memberikan peringatan kepada pimpinan Komisi III DPR RI dalam jangka waktu 3x24 jam untuk memberikan pernyataan maaf ke publik atas pencatutan nama-nama lembaga," tambah Aufa.
Jika dalam batas waktu tersebut tidak ada permintaan maaf resmi dari pihak DPR, BEM Undip menyatakan siap meningkatkan langkah protes hingga ke ranah hukum dengan mengajukan gugatan.
Pencatutan nama BEM Undip muncul dalam unggahan akun Instagram resmi DPR RI pada Senin 17 November 2025 yang memuat infografis berjudul DPR RI Sempurnakan RUU KUHAP Bersama Masyarakat: Aspirasi Publik Jadi Fondasi Utama.
Dalam infografis tersebut, BEM Universitas Diponegoro secara eksplisit disebutkan sebagai salah satu elemen mahasiswa dan komunitas akademik yang memberikan masukan selama pembahasan.
Padahal menurut Aufa, tidak ada satu pun pengurus atau perwakilan BEM Undip yang pernah menghadiri undangan rapat dengar pendapat umum terkait RUU KUHAP.
Rapat paripurna DPR RI telah mengesahkan RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana menjadi undang-undang pada Selasa 18 November 2025.
Undang-undang KUHAP baru tersebut bersama Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru akan mulai berlaku secara resmi pada tanggal 2 Januari 2026 mendatang.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

