
Repelita Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil resmi mengajukan laporan ke Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI terhadap 11 pimpinan dan anggota Panitia Kerja RUU KUHAP.
Laporan tersebut diajukan pada Senin, 17 November 2025 sekitar pukul 11.00 WIB.
Fadhil Alfathan, Direktur LBH Jakarta yang mewakili Koalisi, menjelaskan laporan dilayangkan karena Panja RUU KUHAP dianggap menutup ruang partisipasi publik secara bermakna sejak Juli 2025.
Menurut Fadhil, koalisi sebenarnya diundang untuk audiensi pada Mei 2025, namun pertemuan itu dikategorikan sebagai Rapat Dengar Pendapat Umum.
Ia menambahkan saat itu mereka hanya mengingatkan agar proses pembahasan dibuka untuk publik, termasuk menghadirkan korban dan lembaga terkait, tanpa memberikan masukan substantif.
Koalisi yang terdiri dari YLBHI, ICJR, LBH Jakarta, dan lembaga lain mengikuti rangkaian RDPU pada Juli hingga September 2025, tetapi berbagai masukan mereka tidak ditindaklanjuti.
Fadhil menegaskan bahwa permohonan informasi dan klarifikasi yang disampaikan Oktober lalu terkait kelanjutan masukan tidak pernah dijawab pihak DPR.
Kekecewaan meningkat ketika pada rapat Panja 12-13 November disajikan dokumen kompilasi masukan masyarakat, namun masukan penting dari Koalisi, khususnya soal bantuan hukum, tidak dimasukkan.
Ia menilai hal ini sebagai pencatutan aspirasi publik yang seharusnya diserap secara nyata, didengar, dipertimbangkan, dan diberi jawaban.
Koalisi menilai Panja RUU KUHAP melanggar ketentuan konstitusi dan peraturan pembentukan perundang-undangan, termasuk prinsip penyelenggaraan negara bebas KKN.
Selain melapor ke MKD, koalisi mengirim surat kepada Pimpinan DPR dan Presiden, meminta pembahasan RUU KUHAP ditunda sampai pemeriksaan MKD selesai dan evaluasi substansi dilakukan.
Fadhil menekankan langkah minimum yang diharapkan adalah penarikan draf sementara sambil melakukan evaluasi secara substansial.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

