:strip_icc()/kly-media-production/medias/5412817/original/035316900_1763105936-Suparji_Ahmad_.jpg)
Repelita Jakarta - Isu dugaan pemalsuan ijazah yang menimpa Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, terus bergulir dengan perkembangan terbaru di ranah hukum.
Beberapa individu yang diduga terlibat sebagai tersangka telah menjalani proses pemeriksaan intensif oleh penyidik di Markas Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya pada Senin, 10 November 2025.
Di antara nama-nama yang dipanggil untuk dimintai keterangan tersebut, terdapat Roy Suryo yang pernah menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga selama masa pemerintahan Presiden ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono.
Penunjukan status tersangka terhadap Roy Suryo ini memicu beragam tanggapan dari masyarakat luas, salah satunya datang dari ahli hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad.
Menurut Suparji, langkah pemeriksaan yang ditempuh terhadap Roy Suryo tidak dapat dikategorikan sebagai bentuk pembatasan terhadap hak kebebasan menyampaikan pendapat di depan umum.
Pandangan tersebut disampaikan secara langsung oleh Suparji dalam acara diskusi bertajuk Jerat Hukum Pasca Penetapan Status Tersangka yang digelar di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis, 13 November 2025.
Penyidik tidak dalam rangka itu, ya tidak dalam rangka itu, tetapi semata-mata melaksanakan tupoksi, kewenangan yang ada.
Ada suatu laporan maka kemudian ditindaklanjuti, dan ini yang juga harus hati-hati juga dipertanggungjawabkan oleh polisi bahwa apa yang dilakukan itu tidak dalam rangka itu, ujar Suparji saat diwawancarai pada Kamis, 13 November 2025.
Suparji menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh tim penyidik hanyalah bagian dari prosedur standar dalam menangani laporan dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dialamatkan kepada Joko Widodo.
Dalam konteks ini, Suparji menegaskan bahwa aparat penegak hukum memiliki wewenang penuh untuk memproses setiap pengaduan yang masuk dan melanjutkannya dengan tahapan investigasi yang diperlukan guna mengungkap kebenaran.
Bahwa penyidik kan ada anak bangsa, ada warga negara yang melaporkan, yang kemudian melakukan penyelidikan, melakukan penyidikan, menemukan alat bukti, terang perkaranya, dan menentukan siapa tersangkanya.
Maka ya bahwa adanya semacam informasi atau pembatasan informasi sebagai akibat gitu loh, tambahnya dalam penjelasan lebih lanjut.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

