Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Benny Tantang Prabowo: Tarik Polisi Aktif dari Kursi Sipil atau Langgar Konstitusi!


 Repelita Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Benny Kabur Harman, mendesak Presiden Prabowo Subianto agar segera memulangkan personel Polri yang masih aktif ke institusi asalnya setelah mereka menduduki posisi di luar kepolisian.

Desakan ini muncul menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Mahkamah Konstitusi secara tegas melarang anggota polisi yang masih bertugas untuk menempati jabatan di sektor sipil tanpa terlebih dahulu mundur secara permanen dari keanggotaan Polri.

Benny menyatakan keyakinannya bahwa Presiden Prabowo akan taat pada aturan dasar negara, terutama karena putusan tersebut bersifat mutlak dan wajib dilaksanakan oleh semua pihak.

Ia menekankan harapannya agar Presiden Prabowo segera memanggil kembali para anggota Polri aktif yang saat ini bertugas di berbagai kementerian, lembaga, atau badan pemerintahan.

Pernyataan tersebut disampaikan Benny melalui keterangan resminya pada Jumat, 14 November 2025.

Benny juga mengusulkan opsi bagi personel Polri tersebut untuk memilih antara pensiun lebih awal atau langsung kembali ke organisasi kepolisian induk mereka, sesuai arahan dari putusan Mahkamah Konstitusi.

Menurutnya, keputusan ini semakin memperkuat komitmen terhadap prinsip supremasi hukum di tanah air.

Ia menambahkan bahwa hal tersebut selaras dengan visi Presiden Prabowo untuk membatasi kekuasaan melalui kerangka hukum yang ketat, bukan sekadar menjalankan pemerintahan berdasarkan undang-undang semata.

Putusan Mahkamah Konstitusi ini dianggap Benny sebagai dukungan kuat bagi upaya Presiden Prabowo dalam menerapkan demokrasi yang bermakna dan prinsip rule of law dalam kepemimpinannya.

Selain itu, Benny mendorong Presiden Prabowo untuk menerapkan putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya yang melarang perangkapan jabatan bagi menteri dan wakil menteri.

Ia secara khusus menyebut larangan bagi wakil menteri untuk merangkap sebagai komisaris di badan usaha milik negara.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan seluruh tuntutan uji materi terhadap Undang-Undang Kepolisian pada sidang yang berlangsung Kamis, 13 November 2025.

Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak lagi berwenang menugaskan anggota aktifnya ke jabatan sipil kecuali setelah mereka pensiun atau mundur dari dinas.

Dalam amar putusannya, Mahkamah Konstitusi membatalkan frasa tertentu dalam penjelasan Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang tersebut karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki daya ikat hukum.

Mahkamah Konstitusi menilai frasa itu menciptakan ketidakpastian aturan dan membuka peluang interpretasi yang beragam.

Lebih lanjut, ketentuan Pasal 28 ayat 3 dinyatakan sudah cukup jelas, yakni anggota polisi hanya boleh menduduki jabatan luar setelah mundur atau pensiun dari kepolisian.

Benny mengingatkan bahwa polisi bukanlah pemegang otoritas utama di negara ini, melainkan pelayan masyarakat yang harus tunduk pada hukum.

Ia menegaskan bahwa Indonesia bukanlah negara yang dikuasai oleh kepolisian.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved