
Repelita Jakarta - Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno Hudi Yusuf mendorong Polri segera melimpahkan kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo yang menjerat Roy Suryo Cs ke Jaksa Penuntut Umum agar dapat segera disidangkan oleh majelis hakim.
Hudi menilai penahanan terhadap tersangka tidak perlu dilakukan dan proses hukum sebaiknya langsung dilanjutkan ke persidangan.
Yang bersangkutan diperiksa saja langsung di pengadilan, ujarnya ketika dihubungi wartawan, Sabtu, 15 November 2025.
Hudi menekankan majelis hakim harus profesional dan independen dalam memutuskan perkara ini tanpa intervensi dari pihak manapun mengingat kasus mendapat sorotan publik luas.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap Roy Suryo, Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar, serta pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa yang ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam pemeriksaan itu, penyidik mengajukan 157 pertanyaan kepada Rismon, 134 pertanyaan kepada Roy Suryo, dan 86 pertanyaan kepada Dr. Tifa.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan pemeriksaan berlangsung lancar dan sesuai ketentuan KUHAP serta peraturan Kapolri.
Hak-hak tersangka, termasuk kesehatan, waktu makan, dan ibadah, tetap diberikan selama proses pemeriksaan, ujarnya.
Setelah pemeriksaan selesai, ketiga tersangka diperbolehkan kembali ke rumah masing-masing.
Salah satu alasan belum dilakukan penahanan adalah karena tersangka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan, yang diterima penyidik untuk menjaga keseimbangan proses hukum.
Kami akan melakukan konfirmasi dan pemeriksaan terhadap saksi serta ahli yang meringankan sesuai permintaan para tersangka, ucap Iman.
Editor: 91224 R-ID Elok

