Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

KPU Solo Musnahkan Arsip Ijazah Jokowi, Hakim KIP Murka: Langgar UU Kearsipan Secara Terang-terangan

Repelita Jakarta - Lembaga penyelenggara pemilu di Kota Surakarta secara mengejutkan telah menghancurkan seluruh berkas administrasi pencalonan Joko Widodo pada saat ia bertarung menjadi Wali Kota Solo beberapa tahun silam termasuk salinan dokumen pendidikan yang kini tengah menjadi pusat sengketa hukum.

Kenyataan mencengangkan ini terbongkar dalam persidangan penyelesaian konflik akses informasi terkait ijazah mantan presiden tersebut yang digelar di gedung Komisi Informasi Pusat Jakarta pada Senin 17 November 2025.

Ketua majelis adjudikasi Rospita Vici Paulyn secara terbuka menunjukkan kemarahannya sambil menuntut penjelasan mendalam mengenai dasar aturan periode penyusutan arsip yang diterapkan oleh KPU setempat.

Pihak yang digugat menjawab bahwa kebijakan penyimpanan berkas sepenuhnya mengikuti Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2023 yang mengatur jadwal retensi secara rinci untuk seluruh dokumen pemilu.

Kalau buku agenda sesuai PKPU Nomor 17 Tahun 2023, arsip satu tahun aktif, dua tahun inaktif.

Oleh karena itu seluruh salinan berkas pencalonan Joko Widodo diklasifikasikan sebagai arsip sementara yang diperbolehkan untuk dimusnahkan setelah masa retensi terlampaui.

Argumentasi tersebut langsung mendapat bantahan keras dari majelis karena menurut Paulyn pengelolaan arsip negara wajib tunduk pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan yang menetapkan batas minimal lima tahun penyimpanan.

Penyimpanan arsip cuma satu tahun? Yakin? Harusnya mengacu pada Undang-Undang Kearsipan, minimal lima tahun. Masa arsip dimusnahkan dalam satu tahun?

Paulyn menambahkan bahwa dokumen pencalonan seorang tokoh publik sekelas Joko Widodo memiliki risiko tinggi untuk terus dipersengketakan di masa depan sehingga penghapusan sepihak sama sekali tidak dapat ditoleransi.

Selama itu berpotensi disengketakan, arsip tidak boleh dimusnahkan. Masa retensi itu tidak ada yang di bawah lima tahun.

Meskipun sudah mendapat teguran tegas pihak KPU Surakarta tetap bersikukuh bahwa peraturan internal komisi merupakan rujukan hukum yang sah bagi mereka.

Turut hadir dalam persidangan tersebut perwakilan dari Universitas Gadjah Mada serta Komisi Pemilihan Umum tingkat nasional yang diminta memberikan keterangan tambahan mengenai keabsahan dokumen pendidikan yang bersangkutan.

Agenda sidang selanjutnya akan melanjutkan pemeriksaan bukti lebih lanjut sementara isu kontroversial seputar pemusnahan berkas oleh KPU Surakarta dipastikan menjadi salah satu pokok pembahasan utama yang terus bergulir.

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved