
Repelita Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid menegaskan bahwa kementeriannya tidak memihak dalam sengketa lahan enam belas koma empat hektare di kawasan Tanjung Bunga, Makassar.
Pernyataan tersebut sekaligus menepis anggapan bahwa kementerian condong pada kubu tertentu, termasuk pihak yang berafiliasi dengan Jusuf Kalla maupun kelompok usaha Lippo.
Nusron menekankan bahwa konflik ini merupakan persoalan lama yang sudah berlangsung puluhan tahun sebelum dirinya menjabat.
Ia menyebut persoalan pokok terletak pada tumpang tindih dasar hak atas bidang tanah yang sama.
Temuan kementerian menunjukkan adanya dua dasar hukum berbeda yang selama ini menjadi sumber sengketa.
Salah satunya adalah sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama PT Hadji Kalla yang terbit pada tahun 1996.
Di sisi lain terdapat Hak Pengelolaan yang berada di bawah PT Gowa Makassar Tourism Development berdasarkan kebijakan pemerintah daerah.
Selain kedua entitas tersebut, turut muncul gugatan dari pihak perorangan yang telah diputus oleh pengadilan setempat.
Nusron menegaskan bahwa putusan pengadilan hanya berlaku bagi para pihak yang bersengketa langsung dalam perkara tersebut.
Ia menambahkan bahwa keberadaan lebih dari satu dasar hak atas objek tanah yang sama membuat proses penyelesaian harus dilakukan secara rinci dan berhati-hati.
Kementerian ATR/BPN memastikan bahwa setiap langkah harus mengacu pada data pertanahan yang sah dan terverifikasi.
Pengadilan negeri tetap menjadi pihak yang berwenang penuh dalam melaksanakan eksekusi putusan berkekuatan hukum tetap.
Koordinasi intensif telah dilakukan antara kantor pertanahan Makassar dan pengadilan negeri untuk memastikan kecocokan data di lapangan.
Tahapan konstatiring administratif wajib dilakukan agar tidak terjadi kesalahan objek saat pelaksanaan eksekusi.
Nusron menilai kasus ini menjadi momentum penting untuk mempercepat penataan data pertanahan serta digitalisasi dokumen.
Sinkronisasi peta bidang tanah juga dipandang mendesak guna mencegah munculnya sertifikat ganda di kemudian hari.
Ia menegaskan kembali bahwa kementerian bersikap netral dan bekerja berdasarkan prinsip keterbukaan serta kepastian hukum.
Fokus utama adalah penertiban administrasi dan perbaikan sistem pertanahan nasional agar kejadian serupa tidak berulang.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

