Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Muchdi PR Penuhi Panggilan Komnas HAM Kasus Munir: Sudah Divonis Bebas Murni 2008, Status Hukum Final Tak Bisa Diganggu Lagi

Tuntaskan Kasus Munir,...

Repelita Jakarta - Muchdi Purwopranjono menghadiri panggilan Komnas HAM pada Jumat 21 November 2025 untuk memberikan keterangan terkait kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib yang terjadi tahun 2004.

Kedatangan mantan Deputi V BIN itu didampingi kuasa hukum Daddy Hartadi dan berlangsung tertutup selama dua jam di kantor Komnas HAM bersama Ketua Anis Hidayah.

Melalui Daddy Hartadi pada Sabtu 22 November 2025, Muchdi menyatakan kehadirannya semata-mata untuk mendukung upaya penuntasan kasus Munir secara tuntas.

Pak Muchdi hadir untuk memenuhi undangan Komnas HAM terkait kasus Munir. Sekaligus mendukung Komnas HAM untuk menuntaskan kasus tersebut.

Keterangan diberikan dalam kapasitas sebagai warga negara biasa yang pernah menjabat di Badan Intelijen Negara pada periode kejadian.

Karena dibutuhkan keterangannya, maka Pak Muchdi hadir memberikan keterangan, dan itu sebagai bentuk dukungan kepada Komnas HAM untuk menuntaskan kasus tersebut.

Kuasa hukum menegaskan status hukum Muchdi sudah final dan mengikat setelah divonis bebas murni oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui putusan Nomor 1488/Pid.B/2008/PN.Jkt.Sel pada 31 Desember 2008.

Putusan bebas tersebut kemudian dikuatkan lewat kasasi Mahkamah Agung pada 15 Juni 2009 sehingga memiliki kekuatan hukum tetap.

Dengan putusan tersebut, asas nebis in idem berlaku penuh sehingga perkara yang sama tidak dapat diajukan kembali terhadap Muchdi.

Asas res judicata pro veritate habetur juga menegaskan bahwa putusan hakim yang sudah inkracht harus dianggap benar dan mengikat semua pihak.

Jadi untuk menjaga kepastian hukum, maka putusan pengadilan yang inkracht telah memberikan kepastian hukum kepada pihak yang berperkara dan masyarakat umum. Sehingga perselisihan dianggap selesai secara hukum dan tidak dapat diajukan lagi untuk perkara yang sama.

Penghormatan terhadap putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap menjadi wujud penghargaan terhadap supremasi hukum di negara yang menganut prinsip negara hukum.

Daddy menambahkan bahwa keterangan Muchdi hanya sebatas pengalaman jabatan sebagai Deputi V BIN saat kasus terjadi, tanpa ada implikasi hukum baru.

Penghormatan kepada putusan pengadilan yang sudah inkracht adalah bagian dari proses mewujudkan keadilan melalui mekanisme hukum yang sah.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved